Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Penerima Kuasa Membeli Benda yang Dikuasakan untuk Dijual?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Penerima Kuasa Membeli Benda yang Dikuasakan untuk Dijual?

Bolehkah Penerima Kuasa Membeli Benda yang Dikuasakan untuk Dijual?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Penerima Kuasa Membeli Benda yang Dikuasakan untuk Dijual?

PERTANYAAN

Bolehkah seseorang memberikan kuasa untuk menjual kepada siapapun, termasuk kepada si penerima kuasa? Trims.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu secara singkat tentang surat kuasa. Surat kuasa ada 2 macam:

    1.    Surat Kuasa Khusus (Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - “KUHPer”), yaitu surat kuasa mengenai satu atau lebih kepentingan tertentu; dan

    KLINIK TERKAIT

    Hak Retensi Advokat dan Dasar Hukumnya

    Hak Retensi Advokat dan Dasar Hukumnya

    2.    Surat Kuasa Umum (Pasal 1796 KUHPer), yaitu surat kuasa meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa, tetapi hanya meliputi tindakan-tindakan pengurusan. Sedangkan untuk melakukan tindakan pemilikan seperti memindahtangankan benda-benda, membebankan benda-benda tersebut sebagai jaminan, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

     

    Oleh karena itu, surat kuasa yang harus digunakan untuk jual beli adalah surat kuasa khusus. Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan benda yang akan diperjualbelikan, namun jika bendanya berupa tanah, maka surat kuasa khusus tersebut tidak boleh berupa surat kuasa mutlak. Larangan surat kuasa mutlak ini diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai penjualan yang dilakukan oleh si penerima kuasa yang mana pembelinya adalah si penerima kuasa itu sendiri, hal tersebut juga tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 1470 KUHPer, yang menyatakan:

     

    Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui perantara: para kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk dijual;…..”

     

    Oleh karena itu, apabila penjualan tersebut dilakukan di bawah tangan (tidak melalui lelang), maka si penerima kuasa tidak diperbolehkan menjual benda tersebut kepada dirinya sendiri.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel-artikel terkait berikut ini:

    1.    Surat Kuasa Mutlak;

    2.    Jual Beli Tanah Pura-Pura;

    3.    Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?;

    4.    Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus;

    5.    Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?;

    6.    Tinjauan Terhadap Surat Kuasa Mutlak;

    7.    Surat Kuasa Penjualan;

    8.    Jangka Waktu Berlakunya Surat Kuasa Menjual

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

    3.    Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!