Bolehkah Penerima Kuasa Membeli Benda yang Dikuasakan untuk Dijual?
PERTANYAAN
Bolehkah seseorang memberikan kuasa untuk menjual kepada siapapun, termasuk kepada si penerima kuasa? Trims.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bolehkah seseorang memberikan kuasa untuk menjual kepada siapapun, termasuk kepada si penerima kuasa? Trims.
Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu secara singkat tentang surat kuasa. Surat kuasa ada 2 macam:
1. Surat Kuasa Khusus (Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - “KUHPer”), yaitu surat kuasa mengenai satu atau lebih kepentingan tertentu; dan
2. Surat Kuasa Umum (Pasal 1796 KUHPer), yaitu surat kuasa meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa, tetapi hanya meliputi tindakan-tindakan pengurusan. Sedangkan untuk melakukan tindakan pemilikan seperti memindahtangankan benda-benda, membebankan benda-benda tersebut sebagai jaminan, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Oleh karena itu, surat kuasa yang harus digunakan untuk jual beli adalah surat kuasa khusus. Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan benda yang akan diperjualbelikan, namun jika bendanya berupa tanah, maka surat kuasa khusus tersebut tidak boleh berupa surat kuasa mutlak. Larangan surat kuasa mutlak ini diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.
Mengenai penjualan yang dilakukan oleh si penerima kuasa yang mana pembelinya adalah si penerima kuasa itu sendiri, hal tersebut juga tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 1470 KUHPer, yang menyatakan:
“Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui perantara: para kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk dijual;…..”
Oleh karena itu, apabila penjualan tersebut dilakukan di bawah tangan (tidak melalui lelang), maka si penerima kuasa tidak diperbolehkan menjual benda tersebut kepada dirinya sendiri.
Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel-artikel terkait berikut ini:
3. Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?;
4. Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus;
5. Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?;
6. Tinjauan Terhadap Surat Kuasa Mutlak;
8. Jangka Waktu Berlakunya Surat Kuasa Menjual
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
3. Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?