KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain

Jerat Hukum Bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain

PERTANYAAN

Apakah bisa menjerat pelaku perusakan tanamanan? Dasar hukum pidananya pasal berapa, jika dilakukan lebih dari satu orang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

     

    Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:

    1.    Barangsiapa (seseorang);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan;

    3.    Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

     

    Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP (2 tahun 8 bulan) akan ditambah dengan sepertiganya.

     

    Akan tetapi, ini hanya berlaku apabila kerugian yang diderita oleh korban lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah), yang berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah tersebut telah dikonversi menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga apabila jumlah kerugian akibat perusakan tanaman tersebut tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-, maka pasal yang akan digunakan adalah Pasal 407 ayat (1) KUHP dan atas perusakan yang dilakukan bersama-sama tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 412 KUHP.

     

    Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang Lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!