Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Status Facebook Diperkarakan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Status Facebook Diperkarakan?

Dapatkah Status Facebook Diperkarakan?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Status Facebook Diperkarakan?

PERTANYAAN

Apakah status fb saya yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian yang semuanya tidak pernah menyebutkan nama ataupun instansi bisa diperkarakan ke meja hijau?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perlu diketahui penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) merupakan delik aduan. Itu artinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya.
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, jika status Facebook Anda yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian tidak ditujukan untuk pihak manapun dan juga tidak ada pihak yang merasa dirugikan maka Anda bisa lolos dari jerat pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, sebaliknya meskipun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan, tetapi ada pihak yang merasa dirugikan oleh status Anda tersebut, maka bisa saja Anda diadukan berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE oleh pihak tersebut.
     
    Meskipun demikian berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik, menurut salah seorang ahli mengatakan bahwa untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan Selasa, 23 Oktober 2012.
     
    Intisari:
     
     
    Perlu diketahui penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) merupakan delik aduan. Itu artinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya.
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, jika status Facebook Anda yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian tidak ditujukan untuk pihak manapun dan juga tidak ada pihak yang merasa dirugikan maka Anda bisa lolos dari jerat pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, sebaliknya meskipun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan, tetapi ada pihak yang merasa dirugikan oleh status Anda tersebut, maka bisa saja Anda diadukan berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE oleh pihak tersebut.
     
    Meskipun demikian berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik, menurut salah seorang ahli mengatakan bahwa untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam pertanyaan Anda, tidak diperjelas apa yang dimaksud dengan “fb”. Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan status fb adalah status akun Facebook Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
     
    Terkait hal tersebut, berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tetap ada potensi Anda dianggap melakukan tindak pidana walaupun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan. Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
     
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
     
    Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.[1] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
     
    Pada intinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya. Dalam konteks pertanyaan Anda, jika status Facebook Anda yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian tidak ditujukan untuk pihak manapun dan juga tidak ada pihak yang merasa dirugikan maka Anda bisa lolos dari jerat pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, sebaliknya meskipun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan, tetapi ada pihak yang merasa dirugikan oleh status Anda tersebut maka bisa saja Anda diadukan berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE oleh pihak tersebut.
     
    Meskipun demikian, berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE dan KUHP, Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi di dalam artikel Mengeluh di Media Sosial dengan Menyamarkan Nama yang Dituju menjelaskan bahwa:
     
    Bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah didefinisikan secara rinci. Hal ini karena pemaknaan pencemaran memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.
     
    Sebagai informasi tambahan, hal tersebut juga dapat diadukan melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Aduan Konten, diakses pada 27 Juli 2018, pukul 15.58 WIB.

    [1] Pasal 45 ayat (5) U 19/2016

    Tags

    media
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!