KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi

Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi

PERTANYAAN

Selamat Pagi, adik saya menjalin hubungan dengan seorang pria, mereka sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri. Si pria bilang kalau nanti tidak direstui oleh orang tuanya maka akan menghamili adik saya dulu biar dapat restu dari orang tua si pria karena adik saya lebih tua dari usia pria tersebut. Dan memang status adik saya juga sudah janda, pria tersebut masih bujang. Setelah adik saya hamil, ternyata pria tersebut tidak mau menikahi adik saya dengan alasan ini itu, bahkan adik saya dipaksa minum jamu penggugur kandungan dengan iming-iming "kalau sudah minum jamu tersebut janin tidak gugur si pria tersebut akan bilang ke ortunya dan menikahi adik saya". Dengan terpaksa adik saya meminumnya, tetapi tidak berapa lama diminum adik saya muntah. Tapi, pilnya tetap dikonsumsi dan dimasukkan ke rahim adik saya oleh pria tersebut. Alhasil janin tidak gugur, tetapi pria itu mengelak untuk tanggung jawab dengan alasan jamu dimuntahkan oleh adik saya. Si pria tersebut memaksa adik saya untuk minum jamu sekali lagi, tapi adik saya menolak dan akhirnya si pria ingin memindah janin yang dikandung adik saya ke rahim orang lain melalui dukun. Tetapi, adik saya tetap tidak mau karena ingin memelihara janin tersebut dan menuntut tanggung jawab si pria. Nah, adik saya ingin memberikan 2 tawaran kepada pria tersebut, pria tersebut mau menikahi adik saya (jalur damai) atau ditempuh dengan jalur hukum? Mohon penjelasan tentang dasar hukum yang bisa untuk menjerat pria tersebut bila adik saya ingin menuntut dengan jalur hukum. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan. Untuk selanjutnya, dalam jawaban ini kami akan menggunakan kata aborsi.

     

    Berdasarkan cerita Anda, dapat diketahui bahwa aborsi yang dilakukan oleh adik Anda dan pacarnya (adik Anda setuju melakukan aborsi karena bujukan dari pacarnya) tidak terjadi karena hal-hal di luar kehendak mereka. Walaupun aborsi tidak terjadi, adik Anda dan pacarnya tetap dapat dipidana atas tindakan percobaan melakukan aborsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan") jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 346 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (untuk Adik Anda) serta Pasal 348 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (untuk pacarnya).

    KLINIK TERKAIT

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia
     

    Adik Anda dapat dikenakan pidana terkait Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 194 UU Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPdalam hal aborsi yang adik Anda lakukan termasuk ke dalam aborsi yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan (aborsi ilegal). Apabila aborsi tersebut terjadi, maka berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan, adik Anda diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milliar. Sedangkan berdasarkan Pasal 346 KUHP, perbuatan aborsi tersebut apabila terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

     

    Sedangkan, pacar adik Anda dapat dipidana dengan Pasal 348 ayat (1) KUHP, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Penjelasan lebih lanjut mengenai aborsi, dapat Anda baca pada artikel Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 194 UU Kesehatan, Pasal 346 KUHP, dan Pasal 348 ayat (1) KUHP merupakan tindak pidana material yakni yang dirumuskan dalam pasalnya adalah akibat yang dilarangnya. Akibat yang dilarang tersebut adalah pengguguran atau kematian dari janin seorang wanita. Oleh karena tindakan aborsi tersebut tidak sampai pada tujuannya yaitu menggugurkan kandungan adik Anda, maka adik Anda dan pacarnya hanya dapat dipidana dengan percobaan aborsi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal karangan R. Soesilo, dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dikatakan bahwa unsur-unsur percobaan adalah:

    1.    Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;

    2.    Orang sudah mulai berbuat kejahatan itu; dan

    3.    Perbuatan kejahatan itu tidak sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.

     

    Dalam hal ini, niat untuk menggugurkan kandungan tersebut sudah dari adik Anda dan pacarnya, tetapi tidak terlaksana karena hal yang di luar kehendak mereka.

     

    Berdasarkan Pasal 53 KUHP hukuman dalam melakukan percobaan tindak pidana adalah:

    1.    Dalam hal tindak pidana kejahatan, maksimum pidana pokok yang diancamkan dapat dikurangi sepertiga;

    2.    Jika kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati dan pidana seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun;

    3.    Akan tetapi mengenai hukuman tambahan, sama saja dengan kejahatan yang diselesaikan.

     

    Sedangkan, mengenai apakah adik Anda dapat menuntut pacarnya karena telah menghamilinya, hal tersebut tidak dimungkinkan jika keduanya telah dewasa dan melakukannya atas dasar suka sama suka. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!