Hukumnya Jika Tidak Bayar Jasa Warnet
PERTANYAAN
Bagaimana jika ada seseorang atau segerombolan orang tidak mau membayar setelah menyewa jasa internet di warnet? Adakah pasal yang dapat menjeratnya? Terima kasih hukumonline.com.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana jika ada seseorang atau segerombolan orang tidak mau membayar setelah menyewa jasa internet di warnet? Adakah pasal yang dapat menjeratnya? Terima kasih hukumonline.com.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf c jo. Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, warung internet (“warnet”) termasuk ke dalam penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia. Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar kesepakatan usaha, menjual kembali jasa multimedia. Sedangkan, jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice over internet protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konferensi video dan jasa video hiburan.
Selain itu, mengenai warnet juga terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan InformatikaNomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007 tentangPengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (“Permen Kominfo 2007”). Dalam Pasal 1 angka 11 Permen Kominfo 2007 tersebut dikatakan bahwa warnet adalah reseller dari Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/”ISP”) dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat. ISP sendiri adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
Oleh karena itu, warnet merupakan penjual jasa yang mana hubungan antara pemakai internet pada warnet dengan pemilik warnet itu sendiri adalah hubungan jual beli jasa.
Untuk menjerat para pengguna jasa internet di warnet yang tidak mau membayar, kami menyarankan sebaiknya Anda menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta secara baik-baik orang tersebut untuk membayar Apabila tidak berhasil, Anda dapat menggunakan jalur hukum, baik gugatan perdata untuk meminta ganti rugi, maupun tuntutan pidana, sebagai berikut:
- Gugatan Perdata
Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), jual beli adalah perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang diperjanjikan.
Oleh karena jual beli adalah sebuah perjanjian, maka dalam hal para pemakai jasa internet tidak mau membayar harga atau tarif internet yang telah ditentukan, Anda dapat menggugat secara perdata dengan dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPer:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi terlebih dahulu. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa pembeli jasa internet lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar harga jasa internet, dan untuk itu mengingatkan yang bersangkutan untuk segera memenuhi prestasi atau kewajibannya tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai somasi, Anda dapat membaca artikel yang ditulis J. Satrio berjudul Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I).
- Tuntutan Pidana
Apabila setelah Anda mengingatkan pengguna jasa internet untuk membayar tarif internet sesuai yang digunakannya, tetapi pengguna jasa internet tetap tidak mau membayar atau melakukan tindakan kekerasan atau mengancam Anda, maka Anda dapat melakukan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Berdasarkan pasal tersebut maka Anda dapat melakukan tuntutan pidana atas dasar “pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” apabila pengguna jasa internet tersebut tetap tidak mau membayar serta melakukan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekerasan kepada Anda, dengan tujuan agar Anda tidak menagih lagi kepada pelaku (menghapuskan piutang/hak tagih Anda kepada pelaku).
Namun, upaya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Jadi, sebaiknya baru ditempuh apabila upaya-upaya lain (penyelesaian secara kekeluargaan dan gugatan wanprestasi) telah ditempuh namun Anda tetap dirugikan dan tidak ada perubahan (dalam hal ini pelaku tetap tidak mau membayar harga jasa internet).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
4. Peraturan Menteri Komunikasi Dan InformatikaNomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007 tentangPengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?