KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengurusan Perseroan Jika Direksi Meninggal

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengurusan Perseroan Jika Direksi Meninggal

Pengurusan Perseroan Jika Direksi Meninggal
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengurusan Perseroan Jika Direksi Meninggal

PERTANYAAN

Pimpinan sebuah PT melakukan perikatan utang piutang dengan CV. Kemudian, pimpinan PT tersebut meninggal dunia sebelum CV melunasi utangnya pada PT tersebut, dan terjadi penggantian pimpinan baru PT tersebut. Apakah tanggung jawab yang dilakukan pimpinan lama tersebut dapat dialihkan kepada pimpinan yang baru? Bagaimana pula caranya? Mohon pencerahannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan penjelasan Anda, karena tidak disebutkan siapa para pihak dalam perjanjian utang piutang dan tidak disebutkan apa yang Anda maksud dengan pimpinan PT, maka kami asumsikan bahwa PT yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas (“PT”) dan para pihak dalam utang piutang tersebut adalah PT dan CV, serta pimpinan PT yang Anda maksud adalah Direksi PT. Selain itu Anda tidak menyebutkan apakah hanya ada 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) orang Direksi PT.

     

    Dalam hal ada beberapa orang anggota Direksi PT, berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Direksi berwenang untuk mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan dalam hal terdapat lebih dari satu orang anggota Direksi, maka setiap anggota Direksi berwenang untuk mewakili PT (perwakilan kolegial).

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Komisaris Menunjuk Direksi Sementara Tanpa RUPS?

    Bisakah Komisaris Menunjuk Direksi Sementara Tanpa RUPS?
     

    Sistem perwakilan kolegial ini akan terlihat jika dalam suatu PT terdapat lebih dari satu orang Direksi (Pasal 92 ayat (3) UUPT). Dalam hal ada lebih dari satu orang Direksi, maka apabila salah satu berhalangan, PT tersebut masih dapat diwakili oleh Direksi lainnya (tetapi tetap harus melihat pada ketentuan Anggaran Dasar (“AD”) mengenai pengaturan pembagian tugas antara anggota Direksi).

     

    Berdasarkan hal tersebut, maka semua anggota Direksi bertanggung jawab atas perikatan yang dibuat oleh anggota Direksi yang mengikat PT. Dengan pengecualian pada Pasal 97 ayat (3) UUPT, bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Tugas Direksi sendiri berdasarkan Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (2) UUPT adalah menjalankan pengurusan PT untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sedangkan, dalam hal hanya ada satu orang anggota Direksi, apabila Direksi tersebut berhalangan, maka berdasarkan AD atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris yang akan melaksanakan tugas pengurusan PT (Pasal 118 UUPT beserta penjelasannya) atau orang lain sebagaimana diatur lebih lanjut dalam AD. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 107 UUPT yang mengatakan bahwa dalam AD diatur ketentuan mengenai:

    a.    tata cara pengunduran diri anggota Direksi;

    b.    tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan

    c.    pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

     

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Bagaimana Pengurusan Perseroan Jika Direksi Terkena Stroke?, menurut M. Yahya Harahap dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 435), untuk mengatasi kevakuman atau kekosongan jabatan jika direksi berhalangan secara temporer/sementara atau permanen, perseroan harus mengantisipasinya dalam AD dengan jalan mengatur ketentuan, siapa atau pihak mana ataupun organ mana yang berwenang bertindak menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan yang ditentukan Pasal 92 ayat (1) UUPT serta siapa yang berwenang mewakili perseroan ke dalam dan keluar sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UUPT.

     

    Hal tersebutlah yang membedakan antara PT dengan CV. Dalam CV, perikatan yang dibuat oleh sekutu pengurus CV akan mengikatnya hingga harta pribadi yang bersangkutan. Ini karena CV bukanlah badan hukum seperti PT. Lebih lanjut Anda dapat membaca artikel-artikel berikut:

    -      CV Bubar, Bagaimana dengan Utangnya?,

    -      Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi,

    -      Debitur Berubah dari CV menjadi PT, dan

    -      Akibat Hukum Jika Sekutu Komanditer Melakukan PMH

     

    Sehingga dalam kasus Anda (baik dalam PT tersebut hanya ada 1 (satu) orang Direksi atau lebih dari 1 (satu) orang Direksi) walaupun Direksi, yang menandatangani perjanjian utang piutang dengan CV, telah meninggal, perjanjian tersebut tetap mengikat PT yang bersangkutan dan pihak CV karena yang terikat dalam perjanjian tersebut adalah PT itu sendiri (Direksi hanya menjalankan tugasnya mewakili PT). Direksi PT yang menggantikan Direksi yang telah meninggal tersebut, berwenang mengambil segala tindakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab mewakili PT untuk memastikan pihak CV selaku debitur memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut (melunasi utangnya).

     

    Lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab Direksi, dapat Anda baca pada artikel-artikel berikut ini:

    1.    Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris PT;

    2.    Pertanggungjawaban Direksi PT yang Lalai;

    3.    Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Scope of Business; dan

    4.    Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!