Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Mengubah Anggaran Dasar?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Haruskah Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Mengubah Anggaran Dasar?

Haruskah Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Mengubah Anggaran Dasar?
Farida Azzahra, S.H., M.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Haruskah Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Mengubah Anggaran Dasar?

PERTANYAAN

Jika dilakukan perubahan susunan komisaris dan direksi apakah termasuk juga perubahan terhadap anggaran dasar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris pada sebuah PT termasuk dalam bagian data perseroan, dan bukan dalam Anggaran Dasar (“AD”). Dengan demikian, apabila ada perubahan susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris perlukah dilakukan perubahan AD?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Perubahan Direksi dan Komisaris Termasuk Perubahan Anggaran Dasar? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 3 Oktober 2013, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 24 Oktober 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Gadai Saham: Ketentuan, Syarat dan Hak Pemegang Saham

    Gadai Saham: Ketentuan, Syarat dan Hak Pemegang Saham

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal yang Dimuat dalam Anggaran Dasar PT

    Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa kini Perseroan Terbatas (“PT”) terdiri dari PT persekutuan modal dan PT perorangan. Lebih lanjut apa yang membedakan kedua jenis PT ini dapat Anda baca dalam Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja.

    Pada dasarnya, direksi dan komisaris merupakan organ perseroan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU PT yaitu organ perseoran terdiri atas direksi, dewan komisaris, dan juga Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

    Sementara pengertian Anggaran Dasar (“AD”) menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas merupakan ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT, dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT, serta memuat aturan pokok mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, RUPS, hak suara, direksi, dan lain sebagainya.[1]

    Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU PT, suatu AD sekurang-kurangnya harus memuat:

    1. nama dan tempat kedudukan PT;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
    3. jangka waktu berdirinya PT;
    4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
    6. nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris;
    7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
    8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris;
    9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

    Berkaitan dengan susunan direksi dan/atau dewan komisaris, dapat diketahui bahwa suatu AD hanya mengatur mengenai nama jabatan, jumlah, serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.

     

    Perubahan Susunan Direksi dan/atau Komisaris

    Sementara terkait susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris merupakan bagian dari data perseoran sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) huruf g UU PT sebagai berikut:

    1. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
    2. alamat lengkap PT;
    3. nomor dan tanggal akta pendirian;
    4. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”);
    5. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri;
    6. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
    7. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris PT;
    8. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran PT yang telah diberitahukan kepada Menteri;
    9. berakhirnya status badan hukum PT;
    10. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi PT yang wajib diaudit.

    Pengaturan mengenai data perseroan tersebut juga sejalan dengan bunyi Pasal 8 ayat (4) huruf b Permenkumham 21/2021 bahwa perubahan data perseroan persekutuan modal harus didaftarkan kepada Menteri meliputi:[2]

    1. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
    2. perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
    3. penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
    4. pembubaran PT;
    5. berakhirnya status badan hukum PT;
    6. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
    7. perubahan alamat lengkap PT.

    Berdasarkan bunyi pasal di atas, perubahan susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris PT merupakan bagian dari perubahan data perseroan dan bukan perubahan AD.

     

    Tata Cara Perubahan Data Perseroan

    Dalam hal terjadi perubahan data perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, maka direksi wajib memberitahukan perubahan data perseroan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.[3] 

    Patut Anda catat, dalam hal pemberitahuan perubahan anggota direksi dan dewan komisaris belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan yang disampaikan yang belum tercatat dalam daftar perseroan.[4]

    Permohonan perubahan data perseroan tersebut kemudian diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.[5]

    Perubahan data perseroan tersebut dilengkai dengan pernyataan elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan data perseroan yang telah lengkap, yang mana disimpan oleh notaris untuk salah satunya perubahan susunan nama dan jabatan anggota
    direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris.[6]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang  Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

     

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

     


    [1] M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 192

    [2]  Pasal 8 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang  Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”)

    [3] Pasal 9 ayat (3) Permenkumham 21/2021

    [4] Pasal 94 ayat (8) jo. Pasal 111 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    [5] Pasal 10 Permenkumham 21/2021

    [6] Pasal 12 ayat (2) huruf c Permenkumham 21/2021

    Tags

    direksi
    komisaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!