Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memperkarakan Wanita yang Ingin Dinikahi Suami

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Memperkarakan Wanita yang Ingin Dinikahi Suami

Memperkarakan Wanita yang Ingin Dinikahi Suami
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Memperkarakan Wanita yang Ingin Dinikahi Suami

PERTANYAAN

Salam hukumonline, saya minta penjelasan mengenai pasal 284 KUHP. Apabila terjadi hubungan suka sama suka antara A dan B, B sudah memiliki istri C. C mengetahui gelagat suaminya dan akan memperkarakannya. A dijanjikan akan dinikahi oleh B. Apakah C ini bisa memiliki dasar yang kuat untuk melawan A?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan penjelasan Anda, kami kurang jelas hubungan suka sama suka seperti apa yang terjadi antara A (wanita lain) dan B (suami). Perbuatan yang dapat dituntut dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), adalah perzinahan antara laki-laki dan perempuan, yang mana salah satunya atau keduanya terikat dalam ikatan perkawinan.

     

    Apabila yang dimaksud hubungan suka sama suka antara A dan B adalah persetubuhan, maka C dapat menuntut B dan A berdasarkan Pasal 284 KUHP, yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?
     
    Pasal 284 KUHP

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

    1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

         b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

    2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

         b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

    (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

    (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

    (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

    (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

     

    R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, dikatakan bahwa perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

     

    Oleh karena itu, dalam hal ini, C (istri) tidak bisa hanya mendasarkan pengaduan perzinahan tersebut atas dasar ada hubungan suka sama suka antara A (wanita lain) dan B (suami) serta B (suami) berjanji akan menikahi A (wanita lain). Melainkan, harus terdapat unsur perzinahan itu sendiri (seperti yang telah dijelaskan di atas).

     

    Pasal ini sendiri merupakan delik aduan yang absolut, yang artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Sehingga apabila dalam hal ini C (istri) memiliki dasar yang kuat untuk menuntut B (suami) dan A (wanita yang lain). Akan tetapi perlu diingat bahwa, pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya adalah C (istri) tidak bisa hanya melakukan pengaduan atas tindakan A (wanita lain, sebagai yang turut melakukan perzinahan) dengan Pasal 284 KUHP tetapi tidak melakukan pengaduan atas tindakan B (suami, sebagai yang melakukan perzinahan). Oleh karena itu, dalam pengaduannya C (istri) harus mengajukan pengaduan atas B (suami) dan A (wanita lain). Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Suami Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh.

     

    Selain itu, B juga tidak dapat menikahi A tanpa persetujuan dari C sebagai istri B, yang merupakan salah satu syarat jika suami ingin punya istri lebih dari seorang. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang (poligami), UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mewajibkan suami mengajukan permohonan kepada pengadilan. Pengadilan hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila beralasan sebagai berikut (Pasal 4 ayat [1] dan ayat [2] UU Perkawinan):

    -      isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

    -      isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

    -      isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

     

    Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat berikut (Pasal 5 UU Perkawinan):

    a.    adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

    b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.

    c.    adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Tags

    hukumonline
    istri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!