KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Balik Nama Tanah Setelah Menikah, Apakah Statusnya Menjadi Harta Bersama?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Balik Nama Tanah Setelah Menikah, Apakah Statusnya Menjadi Harta Bersama?

Balik Nama Tanah Setelah Menikah, Apakah Statusnya Menjadi Harta Bersama?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Balik Nama Tanah Setelah Menikah, Apakah Statusnya Menjadi Harta Bersama?

PERTANYAAN

Salam sejahtera, saya punya rumah sebelum nikah, tapi sertifikatnya masih atas nama kakak karena waktu pembelian rumah saya kerja di luar negeri. Setelah pulang, saya menikah dan 2 tahun kemudian saya berniat membalik nama sertifikat rumah atas nama saya. Kalau saya balik nama rumah tersebut apakah menjadi harta bersama? Bagaimana cara agar rumah tersebut tidak menjadi harta bersama? Mohon bantuannya dan terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Apakah Jual Beli Tanah Bisa Dibatalkan?, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang berlaku di Indonesia ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Dalam hukum adat, jual beli tanah itu bersifat terang dan tunai. Terang itu berarti jual beli tersebut dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Sedangkan, yang dimaksud dengan tunai adalah hak milik beralih ketika jual beli tanah tersebut dilakukan dan jual beli selesai pada saat itu juga. Apabila harga tanah yang disepakati belum dibayar lunas oleh pembeli, maka sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli.

     

    Mengenai pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setelah ditandatanganinya akta jual beli tanah tersebut (yang dibuat oleh PPAT), dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya akta jual beli tersebut, PPAT wajib menyampaikan akta jual beli tersebut kepada Kantor Pertanahan.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?
     

    Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa nama pembeli di akta jual beli tersebut haruslah nama Anda. Karena dalam balik nama sertifikat tanah tersebut dari nama kakak Anda menjadi nama Anda, Anda harus melampirkan fotokopi identitas penerima hak (yaitu Anda sebagai pembeli). Oleh karena itu, nama pembeli dalam akta jual beli haruslah nama Anda sebagai pihak penerima hak. Lebih jauh tentang apa saja yang dibutuhkan untuk balik nama, Anda dapat membaca artikel kami yang berjudul Balik Nama Sertifikat Tanah.

     

    Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pertanahan (hal. 33), mengatakan bahwa untuk kondisi normal, dalam arti tanah tersebut tidak bermasalah, maka proses balik nama tersebut akan berlangsung selama maksimal 1 (satu) bulan sejak didaftarkan. Namun demikian, pembeli sudah berstatus sebagai pemilik tanah yang baru, terhitung sejak ditandatanganinya akta jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang dimaksud.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berdasarkan penjelasan di atas, berarti bahwa Anda sudah menjadi pemilik tanah tersebut sejak jual beli terjadi tanpa menunggu adanya balik nama atas tanah tersebut. Dengan demikian, tanah yang telah Anda beli sebelum menikah tersebut, menjadi harta bawaan Anda dan tidak masuk ke dalam harta bersama (Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    Referensi:

    Purnamasari, Irma Devita. 2010. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan. Penerbit Kaifa.

    Tags

    pendaftaran tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!