Si A mendirikan sebuah CV dengan modal Rp15 juta, si B bergabung dengan modal Rp25 juta sebagai sekutu aktif, dan si C bergabung dengan modal Rp25 juta sebagai sekutu pasif. Lalu, CV tersebut mempunyai utang Rp200 juta padahal aset CV tersebut hanya Rp150 juta. Berapa beban masing-masing sekutu dalam rangka menanggung kewajiban CV tersebut?.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelumya, kami jelaskan dahulu mengenai pengertian Perseroan Komanditer (“CV”).
CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dimana kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.Suatu CV, didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, yangmana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang menjabat sebagai Direktur (lihat Pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD). Sedangkan, pendiri yang tidak ingin aktif terlibat dalam kegiatan bisnis day-to-day, akan bertindak selaku Persero Komanditer (persero diam).
Dalam hal terjadi kerugian terhadap CV, maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga (lihat Pasal 20 KUHD).Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya sebagai persero diam, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam CV.
Dari uraian pertanyaan tersebut di atas, jadi A dan B yang bertindak selaku Persero Aktif mempunyai tugas untuk menjalankan kegiatan usaha. Asumsi kami, keduanya bertindak sebagai Direktur, sedangkan C yang bertindak selaku Persero Komanditer tidak terlibat langsung dalam kegiatan usaha.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan uraian di atas, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif (A dan B) akan bertanggung jawab secara penuh hingga ke harta pribadinya secara tanggung renteng, untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan untuk Persero Komanditer (C), karena dia hanya sebagai persero diam, maka hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan (dalam hal ini sebesar Rp25.000.000,00).