Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keberlakuan Surat Kuasa dari Direksi yang Masa Jabatannya Sudah Berakhir

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Keberlakuan Surat Kuasa dari Direksi yang Masa Jabatannya Sudah Berakhir

Keberlakuan Surat Kuasa dari Direksi yang Masa Jabatannya Sudah Berakhir
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keberlakuan Surat Kuasa dari Direksi yang Masa Jabatannya Sudah Berakhir

PERTANYAAN

Surat Kuasa yang diberikan oleh seorang Direktur yang sah mewakili Direksi PT dan diberikan pada saat dia masih menjabat apakah masih bisa atau sah secara hukum digunakan oleh penerima kuasa pada suatu waktu di kemudian hari di mana Direktur tersebut sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur di PT tersebut? Misalnya, Tuan A selaku Direktur Bank ABC yang menjabat dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 memberikan kuasa kepada Tuan B selaku Kepala Cabang Bank ABC untuk menandatangani Perjanjian Kredit dengan debitur di tahun 2005. Kemudian, di tahun 2011 Tuan B selaku Kepala Cabang Bank ABC tersebut masih menggunakan Surat Kuasa tahun 2005 tersebut untuk menandatangani Perjanjian Kredit dengan debitur, padahal Tuan A tadi sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur di Bank ABC. Apakah Kepala Cabang Bank dapat bertindak mewakili Bank dalam membuat perjanjian-perjanjian kredit dengan debitur tanpa ada Surat Kuasa dari Direksi Bank? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pertama, perlu kami sampaikan bahwa di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang digunakan adalah Direksi, dan bukan direktur.

     

    Sebenarnya kewenangan untuk menandatangani perjanjian merupakan kewenangan Direksi sebagai bentuk pengurusan PT sebagaimana diatur Pasal 92 ayat (1) UUPT. Akan tetapi, akan merepotkan Direksi jika harus menandatangani langsung semua perjanjian kredit antara Bank dengan kreditur yang tersebar di banyak tempat. Oleh karena itu, dalam praktik perbankan pada umumnya, penandatangan perjanjian kredit dengan debitur biasanya didelegasikan kepada Kepala Cabang dengan surat kuasa.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Asisten Direksi Menandatangani Perjanjian atas Nama PT?

    Bolehkah Asisten Direksi Menandatangani Perjanjian atas Nama PT?
     

    Berdasarkan Pasal 103 UUPT, Direksi dapat menyerahkan sebagian kewenangannya dengan surat kuasa:

    “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Surat kuasa yang diberikan oleh Tuan A sebagai Direksi kepada Kepala Cabang merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh Tuan A sebagai Direksi dan bukan sebagai diri pribadi.

     

    Berdasarkan keterangan yang Saudara sebutkan, dalam hal ini karyawan Perseroan adalah kepala cabang dan kewenangan yang diberikan adalah kewenangan untuk menandatangani perjanjian kredit dengan debitur mewakili PT Bank ABC (Direksi dalam hal ini merupakan pengurus PT yang telah mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Kepala Cabang).

     

    Ketentuan mengenai surat kuasa diatur tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Menurut Pasal 1813 KUHPer, kuasa berakhir karena:

    a.    penarikan kembali kuasa penerima kuasa;

    b.    pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;

    c.    meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa

     

    Pemberian kuasa dapat berlaku untuk waktu yang tidak terbatas selama belum dicabut oleh pemberi kuasa (lihat Pasal 1800 KUHPer).

     

    Sayangnya Saudara tidak menyebutkan sampai kapan jangka waktu surat kuasa dari Direksi tersebut. Jika surat kuasa tersebut disebutkan jangka waktu berlakunya, maka saat setelah jangka waktunya, maka surat kuasa telah berakhir.

     

    Menurut pendapat M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 391), kepala cabang atau kepala perwakilan perseroan mempunyai legal standing atau legal persona standi in judicio untuk mewakili cabang atau perwakilan perseroan untuk dan atas nama perseroan. Bahkan, menurutnya, kepala cabang atau kepala perwakilan PT dalam kedudukan dan kapasitas mereka sebagai kuasa menurut undang-undang tidak memerlukan surat kuasa dari Direksi Perseroan. Contoh kasus mengenai hal ini misalnya Putusan MA No. 3562K/Pdt/1984 yang mengatakan Pimpinan Cabang BNI Tebing Tinggi menurut hukum merupakan kuasa atau wakil, dapat bertindak ke dalam dan ke luar mewakili kepentingan BNI di daerahnya. Lebih dari itu, menurut Putusan MA No. 558K/Pdt/1984, cabang perseroan dapat bertindak di depan pengadilan untuk dan atas nama Perseroan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Direksi Perseroan.

     

    Selain itu, advokat Robaga Gautama Simanjuntak dalam artikel Wewenang Kantor Cabang Bank Tanda Tangani Perjanjian Kredit, menjelaskan antara lain sebagai berikut:

     

    Dalam praktik pemberian kuasa menandatangani Perjanjian Kredit pada suatu Bank Cabang, tidak otomatis tak terbatas. Misalkan, seorang pimpinan cabang berdasarkan surat kuasa untuk menandatangani perjanjian kredit, hanya diperkenankan untuk menandatangani perjanjian kredit yang memiliki plafon sampai dengan Rp300 Juta. Sehingga terhadap perjanjian kredit yang melebihi Rp300 Juta harus ditandatangani oleh Pimpinan Kantor Regional ataupun harus ditandatangani oleh Kantor Pusat (dalam praktik semua ini bergantung pada peraturan yang berlaku pada masing-masing bank).

     
     

    Surat kuasa yang diberikan kepada Pimpinan cabang untuk menandatangani Perjanjian kredit ini, berlaku untuk seluruh perjanjian kredit yang akan ditandatangani dan bernilai dibawah Rp300 juta. Surat kuasa dimaksud sebaiknya dibuat dalam bentuk Surat Kuasa Otentik (dibuat di hadapan Notaris). Apabila seorang Pimpinan Cabang menandatangani sebuah perjanjian kredit melampaui kewenangan berdasarkan surat kuasa dimaksud, maka perjanjian kredit tersebut adalah batal demi hukum.

     

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kiranya dapat disimpulkan bahwa kepala cabang PT mempunyai kewenangan untuk mewakili kepentingan PT di daerahnya. Kewenangan yang diberikan oleh Direksi Perseroan kepada kepala cabang dapat pula dilakukan dengan pemberian surat kuasa. Dalam pertanyaan yang Saudara ajukan, surat kuasa yang diberikan oleh Tuan A sebagai Direksi yang berwenang dari PT Bank ABC pada 2005 masih dapat digunakan karena pemberian kuasa tersebut dilakukan Tuan A sebagai jabatan Direksi dan bukan sebagai diri pribadi sehingga walaupun sudah tidak lagi menjabat surat kuasa tersebut masih tetap berlaku selama belum dicabut kembali oleh Direksi.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     
    Putusan:
    1.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 558K/Pdt/1984
    2.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3562K/Pdt/1984
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!