Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan Polisi Tanpa Surat Perintah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan Polisi Tanpa Surat Perintah

Jika Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan Polisi Tanpa Surat Perintah
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan Polisi Tanpa Surat Perintah

PERTANYAAN

Assalamualaikum, bila kita kedapatan melanggar lalu lintas apakah polisi bisa menindak, sedangkan polisi tersebut sedang tidak berdinas atau tidak ada surat perintah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Wa’alaikum salam Wr. Wb.

    Berdasarkan pertanyaan Saudara, kami asumsikan bahwa si pelanggar kedapatan melanggar lalu lintas dalam keadaan tertangkap tangan. Menurut Pasal 1 angka 19 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.”

     

    Kemudian, khusus di bidang penegakan aturan lalu lintas, polisi memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

    b.    melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    c.     meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;

    d.    melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;

    e.    melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

    f.     membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
    g.    menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;

    h.    melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau

    i.      melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
     

    Kemudian, bagaimana jika penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh polisi yang sedang tidak berdinas atau tidak menggunakan surat perintah? Mengenai hal ini diatur lebih lanjut dalam PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

     

    Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012, petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut serta wajib dilengkapi surat perintah tugas.

     

    Jika petugas kepolisian sudah memenuhi dua syarat ini, baru kemudian ia boleh melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam hal tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (lihat Pasal 14 PP 80/2012).

     

    Di dalam pertanyaan Saudara, disebutkan polisi tersebut “sedang tidak berdinas”. Jika yang Saudara maksud sedang tidak berdinas yaitu polisi tersebut tidak memakai seragam, maka seperti telah kami jelaskan sebelumnya, petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.

     

    Jadi, jika pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas kepolisian yang tidak memakai seragam atau atribut, dan dilakukan tanpa surat perintah tugas, maka pemeriksaan yang dilakukannya tidak sah secara hukum.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!