KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Petugas Security yang Lakukan Penganiayaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal untuk Menjerat Petugas Security yang Lakukan Penganiayaan

Pasal untuk Menjerat Petugas Security yang Lakukan Penganiayaan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal untuk Menjerat Petugas Security yang Lakukan Penganiayaan

PERTANYAAN

Seorang petugas jaga/security menampar orang yang berada di luar lingkup pekerjaan dengan alasan mendapat laporan dari salah satu pekerja bangunan atas perlakuan yang ia terima. Namun, laporan yang ia berikan ternyata keliru (tidak sesuai fakta), kemudian korban yang ditampar melaporkan kejadian ini pada pihak yang berwajib. Apakah si petugas jaga ini termasuk melakukan tindak penganiayaan? Pasal apa yang akan menjeratnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini, kami berasumsi petugas jaga/security yang Anda maksud adalah satuan pengamanan (satpam). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU No. 2/2002”) beserta penjelasannya, satpam merupakan pihak yang turut membantu kepolisian dalam melaksanakan fungsi kepolisian.

     
    Pasal 3 ayat (1) UU No. 2/2002:

    (1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:

    a.    kepolisian khusus;

    b.    penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

     

    Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2/2002:

    Yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

     

    Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam “lingkungan kuasa tempat” (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.

     

    Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan. Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.

     

    Pengaturan lainnya mengenai pengamanan swakarsa juga terdapat dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa (“PP No. 43/2012”):

     

    “Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disingkat Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

     

    Berdasarkan Pasal 3 PP No. 43/2012, pengamanan swakarsa sendiri juga merupakan salah satu pihak yang turut mengemban fungsi kepolisian. Yang dimaksud dengan fungsi kepolisian itu sendiri adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 1 angka 2 PP No. 43/2012).

     

    Tugas dari pengamanan swakarsa itu sendiri adalah bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa, berfungsi melaksanakan pengamanan di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Pasal 6 PP No. 43/2012).

     

    Jadi berdasarkan uraian tersebut, satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa mempunyai fungsi yang sama dengan polisi, hanya saja terbatas pada lingkungan tempatnya bertugas.

     

    Akan tetapi, kepolisian RI tidak begitu saja melepaskan satpam dalam melaksanakan tugasnya. Di dalam Pasal 16 ayat (1) PP No. 43/2012 dikatakan bahwa terdapat pengawasan terhadap pengamanan swakarsa dalam bentuk:

    a.    pendataan Pam Swakarsa;

    b.    pemberian kartu tanda anggota dan penggunaan seragam serta atribut bagi personel satuan pengamanan;

    c.    pendataan senjata api, amunisi dan kelengkapannya;

    d.    izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan; dan

    e.    operasionalisasi jasa pengamanan.

     

    Dari bentuk-bentuk pengawasan di atas, kita dapat melihat bahwa pengamanan swakarsa pun dapat menggunakan senjata api.

     

    Selain itu mengenai tugas dan fungsi dari satpam juga dapat kita lihat dalam Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, yang mengatakan bahwa:

     

    ·         Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya;

    ·         Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya;

    ·         Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:

    a.    unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;

    b.    unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.

     

    Secara logika, satpam sebagai pembantu dari kepolisian RI dan pihak yang juga menjalankan fungsi kepolisian secara terbatas, mempunyai kewajiban yang sama dengan kepolisian RI dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh kepolisian RI juga menjadi hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh satpam.

     

    Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 8/2009”), dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai berikut, yang salah satunya adalah tidak boleh menggunakan kekerasan (Pasal 10 huruf c Perkapolri No. 8/2009):

     
    Pasal 10 huruf c Perkapolri No. 8/2009:

    a.    ……;

    b.    …..;

    c.    tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan;

    d.    …..;

    e.    …..;

    f.     …..;

    g.    …..;

    h.    …...

     

    Selain itu, kepolisian RI juga dilarang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang disangka terlibat kejahatan (Pasal 11 Perkapolri No. 8/2009)

     
    (1) Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:

    a.    …..;

    b.    penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;

    c.    pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;

    d.    …..;

    e.    …..;

    f.     …..;

    g.    penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);

    h.    …..;

    i.     …..;

    j.     menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

     

    Berdasarkan hal-hal di atas, maka tindakan yang dilakukan oleh satpam tersebut tidak dapat dibenarkan, karena satpam tersebut melakukan tindakan tersebut di luar lingkup pekerjaannya dan dapat dikatakan dilakukan secara berlebihan (secara langsung melakukan tindakan kekerasan kepada orang yang disangka melakukan tindakan tidak benar, tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu atau mencari tahu lebih jauh terlebih dahulu).

     

    Atas tindakan satpam tersebut, dapat dipidana dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (tergantung dari apa akibat dari penganiayaan tersebut):

     
    Pasal 351 KUHP:

    (1)   Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2)   Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    (3)   Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4)   Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    (5)   Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

     

    Lebih lanjut mengenai penganiayaan, Anda dapat membaca beberapa artikel berikut ini:

    1.    Batasan Penganiayaan Ringan;

    2.    Apakah Perploncoan di Kampus Bisa Dipidanakan?;

    3.    Penerapan Pasal tentang Penganiayaan Ringan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa;

    4.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah;

    5.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!