Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tidak Terima Dituduh Sebagai Pencuri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tidak Terima Dituduh Sebagai Pencuri

Tidak Terima Dituduh Sebagai Pencuri
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tidak Terima Dituduh Sebagai Pencuri

PERTANYAAN

Saya dituduh masuk kamar dan mencuri barang milik orang lain, padahal pada saat itu pintu kamar tidak terkunci namun tertutup dan ada beberapa penghuni lain yang ada di rumah kost tersebut. Di dalam kamar tersebut terdapat seorang anak yang berusia 5-6 tahun yang katanya melihat orang mirip saya yang masuk ke kamar tersebut, sedangkan saya tidak masuk ke kamar tersebut. Saya hanya mondar mandir melewati kamar tersebut, karena kamar saya bersebelahan, dan pada saat itu saya sedang mengangkut barang-barang dari dalam kamar saya untuk turun ke lt. 1. Atas dasar itu, semuanya menuduh saya. Karena saya tidak terima saya mau membawa kasus ini ke ranah hukum. Mohon saran apa yang harus saya lakukan, karena saya memang tidak melakukan pencurian, dan apa yang saya harus lakukan juga terhadap tuduhan-tuduhan pencurian tersebut? Saya masih menyimpan bukti tuduhannya dalam bentuk SMS yang mengatakan saya adalah pencurinya. Tapi, yang menuduh saya bukan korban melainkan tetangga korban, yang pada saat kejadian juga ada di rumah itu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang harus diangap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang tersebut bersalah. Oleh karena itu tidak seharusnya orang-orang tersebut menuduh Anda mencuri sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Anda terbukti melakukan pencurian.

     

    “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Dicemarkan Lewat Facebook

     Langkah Hukum Jika Dicemarkan Lewat Facebook
     

    Hal ini dinamakan dengan asas praduga tak bersalah, yang dapat Anda baca lebih lanjut dalam artikel yang ditulis Romli Atmasasmita berjudul Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas Paradigma Individualistik.

     

    Dalam hal ini kami kurang jelas apakah tuduhan terhadap Anda tersebut hanya dilakukan melalui SMS ataukah juga dilakukan di depan orang-orang lain. Untuk itu kami akan menjelaskan keduanya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Apabila tuduhan tersebut hanya disampaikan melalui SMS dan hanya Anda yang menerimanya, maka atas perbuatan orang tersebut, Anda dapat melaporkannya atas dasar penghinaan ringan yang terdapat dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

     

    Dalam hal ini, SMS tersebut dapat tergolong sebagai penghinaan yang dilakukan di depan Anda sendiri (karena SMS tersebut hanya diterima oleh Anda dan tidak tersiar kepada orang lain). Selain itu, SMS tersebut memang ditujukan kepada Anda, sehingga memenuhi syarat penghinaan yang dilakukan dengan surat sebagaimana terdapat dalam buku karangan R. Soesilo yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 228) yang mengatakan bahwa “apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum, bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina”.

     

    Sedangkan, apabila tuduhan tersebut dikatakan di depan orang banyak (orang-orang kosan tersebut), Anda dapat melaporkan orang yang menuduh Anda atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP:

     

    “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

     

    Atas tindakan pencemaran nama baik ini, hakim dapat memutuskan apakah perlu dilakukan pembuktian mengenai hal yang dituduhkan oleh orang-orang tersebut kepada Anda. Apabila tidak terbukti bahwa Anda yang melakukan pencurian, maka orang-orang yang menuduh Anda dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu:

     

    “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

     

    Mengenai Pasal 311 ayat (1) KUHP, R. Soesilo mengatakan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik ini agar dapat dihukum, harus dapat dibuktikan bahwa penghinaan tersebut dilakukan dengan cara menuduh seseorang melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud supaya tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Selain itu penghinaan tersebut cukup memalukan bagi yang berkepentingan (dalam hal ini Anda) bila diumumkan. Tuduhan tersebut harus dilakukan dengan lisan.

     

    Lebih lanjut lagi, atas tuduhan tersebut, Anda dapat meminta ganti rugi secara perdata. Sebagaimana telah diulas dalam artikel sebelumnya yang berjudul Pencemaran Nama Baik oleh Atasan, selain dari ranah hukum pidana, sebenarnya terhadap perbuatan penghinaan ini dapat dilakukan upaya hukum perdata sebagaimana dijelaskan oleh J. Satrio dalam bukunya Gugat Perdata atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum (hal. 2). Sesuai Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berbunyi “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik” terhadap perbuatan penghinaan dapat dilakukan gugatan ganti rugi dengan mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

     
    Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel-artikel berikut ini:

    1.    Pencemaran Nama Baik oleh Atasan;

    2.    Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah);

    3.    Ancaman Pidana Pelaku Pengaduan Fitnah.

     

    Sebagai informasi, mengenai perbuatan pencurian yang dituduhkan kepada Anda, berdasarkan Pasal 183 jo. Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk dapat menentukan seorang bersalah atau tidak, hakim wajib menggunakan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah:

     
    Pasal 183

    “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

     
    Pasal 184
    “Alat bukti yang sah ialah:
    a. keterangan saksi;
    b. keterangan ahli;
    c. surat;
    d. petunjuk;
    e. keterangan terdakwa”
     

    Oleh karena itu, kesaksian anak kecil itu saja dapat dianggap kurang kuat sebagai alat bukti yang dapat membuktikan bahwa Anda bersalah. Apalagi anak tersebut hanya mengatakan bahwa melihat seseorang yang mirip dengan Anda, bukan melihat Anda secara jelas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    4. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!