Apakah ada aturan yang sah mengatur di UU atau Kepmen atau peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa pekerja di Perusahaan A diperbolehkan bergabung dengan serikat pekerja di Perusahaan B yang notabene-nya beda holding company dan beda owner dan management. Apabila tidak ada pasal yang mengatur apakah pekerja tersebut bisa dikenakan sanksi hukuman dan diatur dalam UU,Kepmen atau PP dan pada pasal berapa? Mohon petunjuk dari hukumonline.com.
“….organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
Di dalam pengertian serikat pekerja tersebut terdapat istilah SP di perusahaan dan SP di luar perusahaan.
SP di perusahaan yaitu serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan (Pasal 1 angka 2 UU 21/2000). Sedangkan, SP di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan (Pasal 1 angka 3 UU 21/2000).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan uraian Saudara, kami asumsikan bahwa SP yang Saudara maksud merupakan SP di perusahaan.
Perlu Saudara ketahui bahwa syarat keanggotaan suatu SP diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga SP tersebut (Pasal 13 UU 21/2000). Biasanya di dalam anggaran dasar diatur syarat siapa saja yang dapat menjadi anggota serikat pekerja di perusahaan dan syarat pemberhentiannya. Terkait pertanyaan yang Anda sampaikan, karena SP tersebut adalah serikat pekerja perusahaan B, maka secara logika yang dapat menjadi anggotanya hanyalah pekerja di perusahaan B. Karena itu, menurut hemat kami, sangat kecil kemungkinannya pekerja dari Perusahaan A dapat menjadi anggota SP Perusahaan B yang mana kedua perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan apapun.
Lepas dari itu, di dalam ketentuan Pasal 14 UU 21/2000 diatur mengenai larangan berkaitan dengan keanggotaan SP sebagai berikut:
(1)Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
(2)Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Aturan lain yang terkait dengan hal yang Saudara tanyakan diatur dalam PermenakertransNo. PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“Permenakertrans 6/2005”). Di dalam Pasal 5 Permenakertrans 6/2005 disebutkan bahwa verifikasi keanggotaan pekerja di dalam SP dilakukan oleh instansi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota (Dinas Tenaga Kerja). Verifikasi dilakukan dengan meneliti kartu tanda anggota SP atau pernyataan tertulis dari pekerja yang tidak memiliki kartu tanda anggota SP (Pasal 6 ayat [1] angka 4 Permenakertrans 6/2005). Pernyataan tertulis yang dibuat oleh pekerja berisi antara lain (Pasal 6 ayat [1] angka 6 Permenakertrans 6/2005):
1.nama pekerja/buruh.
2.bagian/unit/divisi tempat bekerja.
3.pernyataan bahwa pekerja/buruh yang bersangkutan tidak memiliki kartu tanda anggota serikat pekerja/serikat buruh.
4.pernyataan pekerja/buruh bahwa yang bersangkutan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tertentu.
Ketentuan Permenakertrans yang telah dijelaskan sebelumnya menyiratkan bahwa anggota SP di perusahaan haruslah pekerja yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Jadi, sejauh yang kami ketahui tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang atau membolehkan pekerja dari suatu perusahaan yang menjadi anggota SP di perusahaan lain padahal kedua perusahaan tidak memiliki hubungan sama sekali. Meski demikian, hal tersebut boleh jadi diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari SP masing-masing. Karena itu, kami sarankan Saudara untuk meninjau kembali anggaran dasar dan anggaran rumah tangga SP terutama mengenai pengaturan syarat keanggotaan.
2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh