Yang ingin saya tanyakan bisakah keponakan saya yang berusia 21 tahun membeli rumah atau tanah? Karena dia telah mempunyai perkerjaan yang mapan semenjak 3 tahun lalu dan sekarang dia berencana membeli rumah.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada dasarnya, jual beli rumah sama dengan jual beli pada umumnya. Jual beli, menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Oleh karena jual beli merupakan perjanjian, maka jual beli tersebut harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:
1.Kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut;
2.Kecakapan (para pihak) untuk membuat suatu perikatan;
3.Suatu hal tertentu;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
4.Suatu sebab yang halal.
Mengenai umur keponakan Anda, maka itu termasuk ke dalam syarat kedua yaitu kecakapan keponakan Anda dalam mengikatkan diri dalam suatu perikatan. Berdasarkan Pasal 1329 jo. 1330 KUHPer, setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, selama ia tidak dinyatakan tidak cakap berdasarkan undang-undang. Pihak yang tidak cakap membuat suatu perjanjian adalah:
Mengenai batasan umur dewasa sendiri, terdapat perbedaan dalam berbagai undang-undang (dapat Anda baca lebih lanjut dalam artikel Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan). Merujuk pada Pasal 330 KUHPer, keponakan Anda yang berumur 21 tahun tersebut sudah dianggap dewasa sehingga dapat membuat perjanjian. Oleh karena itu, keponakan Anda dapat melakukan jual beli tanah atau rumah.
Pasal 330 KUHPer:
“Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.”