Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?

Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?

PERTANYAAN

Dalam dua bulan ini kami dituntut untuk bisa memenuhi target order dari buyer. Hal itulah yang mendasari kenapa sekarang perusahaan mewajibkan untuk lembur. Karena ada ancaman bahwa kalau tidak taat peraturan akan dihapus semua tunjangan-tunjangan yang didapat selama ini. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Lembur dapat terjadi atas perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Lalu, bagaimana jika pengusaha mengancam tidak memberikan tunjangan jika karyawan tidak lembur?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Bekerja Lembur? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama dipublikasikan pada Selasa, 18 Desember 2012, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada Kamis, 28 April 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Lembur Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Pertambangan

    Ketentuan Lembur Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Pertambangan

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ketentuan Lembur 

    Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa lembur pada dasarnya dapat terjadi atas kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Hal ini terdapat dalam Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    1. Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
      1. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
      2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4  (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

    Adapun bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur.[1] Namun, patut diperhatikan bahwa ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.[2]

    Kemudian dalam Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 juga mengatur batasan waktu kerja lembur yang sama, yaitu waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18  jam dalam 1 minggu.

    Lebih lanjut, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan pengusaha.[3]

    Kemudian, dari pihak pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.[4]

    Ini berarti, pelaksanaan lembur harus atas dasar kesepakatan bersama antara pekerja dengan pengusaha. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan perintah lembur, Anda mempunyai hak untuk tidak bekerja lembur sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan.

     

    Pengaturan Pemberian Tunjangan 

    Selanjutnya perlu diketahui bahwa tunjangan merupakan komponen dari upah.[5] SE Menaker SE-07/MEN/1990 memberikan pengertian terperinci mengenai dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

    Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah dan lain-lain.[6]

    Untuk tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.[7]

    Adapun menurut Penjelasan Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan, tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

    Sementara tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).[8]

    Pada dasarnya UU Ketenagakerjaan tidaklah mengatur secara spesifik mengenai tunjangan. UU Ketenagakerjaan hanya menyatakan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[9]

    Selain itu Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan, juga hanya menyebutkan tentang tunjangan tetap tanpa menyebutkan apa saja tunjangan itu.

    Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap,  besarnya Upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

    Jadi, menurut hemat kami, pada dasarnya perusahaan tempat Anda bekerja tidak dapat memaksa pekerja lembur, terlebih dengan mengancam tidak memberikan tunjangan, perbuatan ini tidak dapat dibenarkan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.

    [1] Pasal 81 angka 24 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [4] Pasal 28 ayat (3) PP 35/2021

    [5] Pasal 1 angka 6 PP 35/2021

    [6] Angka 1 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (“SE Menaker SE-07/MEN/1990”)

    [7] Angka 1 huruf b  SE Menaker SE-07/MEN/1990

    [8] Angka 1 huruf c SE Menaker SE-07/MEN/1990

    [9] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    lembur
    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!