Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Upah Dibayar Dalam Bentuk Barang

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Jika Upah Dibayar Dalam Bentuk Barang

Hukumnya Jika Upah Dibayar Dalam Bentuk Barang
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Upah Dibayar Dalam Bentuk Barang

PERTANYAAN

Saya bekerja di pabrik keramik. Uang makan dan uang pengobatan kami dibayar dengan keramik hasil produksi kami sendiri. Alasannya, perusahaan tidak bisa membayar itu semua. Apakah ini diperbolehkan? Terima kasih, mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Pembayaran Upah Bukan Berbentuk Uang” yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 29 November 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Meminta Gaji yang Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

    Cara Meminta Gaji yang Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Pemberian upah pada dasarnya dinyatakan dalam bentuk uang dan program jaminan kesehatan diselenggarakan dalam pembayaran manfaat dan/atau pembiayaan pelayanan kesehatan, bukan dalam bentuk barang yaitu keramik.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bentuk Upah

    Setiap pekerja memiliki hak atas upah. Di dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa:

     

    “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

     

    Serupa dengan apa yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) juga memberikan definisi yang sama tentang upah, yakni dinyatakan dalam bentuk uang.[1]

     

    Jadi, pada dasarnya upah dinyatakan dan dibayarkan dalam bentuk uang. Lantas, apakah upah boleh dibayarkan dalam bentuk selain uang? UU Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai hal ini. PP Pengupahan juga tidak mengenal upah dalam bentuk barang.

     

    Namun, UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan memberikan definisi pekerja/buruh sebagai berikut:[2]

     

    Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

     

    Namun sayangnya, kedua peraturan perundang-undangan di atas tidak menjelaskan lebih lanjut apa “imbalan dalam bentuk lain” yang dimaksud.

     

    Uang Pengobatan

    Mengenai uang pengobatan, kami asumsikan yang Saudara maksud merupakan Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.[3]

     

    Menurut ketentuan Pasal 10 huruf f UU BPJS, BPJS bertugas untuk membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial. Ini berarti jaminan kesehatan tidak diberikan dalam bentuk barang yang diproduksi sendiri oleh pekerja.

     

    Jadi, pemberian upah pada dasarnya dinyatakan dalam bentuk uang dan program jaminan kesehatan diselenggarakan dalam pembayaran manfaat dan/atau pembiayaan pelayanan kesehatan, bukan dalam bentuk barang yaitu keramik.

     

    Langkah yang Dapat Dilakukan

    Upah merupakan hak yang diterima oleh Anda sebagai pekerja. Bila terjadi perselisihan karena upah yang dibayar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dikatakan terjadi perselisihan hak. Artinya, dasar perselisihan antara Anda dengan pengusaha adalah perselisihan hak.

     

    Yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Adapun langkah hukum yang dapat Anda lakukan jika terjadi perselisihan hak adalah Anda wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI, yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

     

    Perundingan ini harus diselesaikan paling lama 30 hari.[4] Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[5]

     

    Nantinya, Anda dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih adalah Mediasi Hubungan Industrial.

     

    Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[6]

     

    Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[7]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 

    3.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 PP Pengupahan

    [2] Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 2 PP Pengupahan

    [3] Pasal 6 ayat (1) UU BPJS

    [4] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI

    [5]  Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [6] Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    [7] Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!