Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Jika Pasien Tidak Membayar Biaya Perawatan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Upaya Hukum Jika Pasien Tidak Membayar Biaya Perawatan

Upaya Hukum Jika Pasien Tidak Membayar Biaya Perawatan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Jika Pasien Tidak Membayar Biaya Perawatan

PERTANYAAN

Selamat sore. Saya mau tanya, upaya hukum apa yang akan dilakukan suatu RS yang mana salah satu pasien yang tidak membayar biaya perawatan dengan berbagai macam alasan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa rumah sakit (“RS”) yang Anda maksud adalah rumah sakit umum, dan pasien yang Anda maksud adalah pasien yang mampu, bukan pasien yang mendapatkan fasilitas kesehatan gratis dari pemerintah dalam bentuk bantuan iuran untuk mengikuti program jaminan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 18 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 903/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.

     

    Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”), praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien. Sehingga dapat dikatakan adanya perjanjian antara dokter atau dokter gigi dengan pasiennya mengenai kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan kesehatan.

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?
     

    Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokterannya mempunyai hak untuk mendapatkan imbalan jasa dan pasien memiliki kewajiban untuk membayar imbalan jasa atas pelayanan yang diterimanya (Pasal 50 huruf d dan Pasal 53 huruf d UU Praktik Kedokteran). Dari hal tersebut dapat dikatakan juga bahwa dokter atau dokter gigi adalah pihak yang menjual jasa dan pasien adalah pihak yang membeli jasa tersebut. Selain itu, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit mempunyai hak untuk menerima imbalan jasa pelayanan.

     

    Dilihat dari peraturan di atas, maka pelayanan kesehatan ini termasuk ke dalam jual beli jasa, yang mana pasien sebagai pihak yang membeli jasa berkewajiban untuk membayar jasa yang diterimanya (Pasal 1513 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - “KUHPer”). Karena jual beli merupakan perjanjian (Pasal 1457 KUHPer), maka apabila pasien tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar jasa yang telah diterimanya, rumah sakit dapat menggugat pasien tersebut atas dasar wanprestasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebelum rumah sakit menggugat pasien tersebut, pihak rumah sakit harus terlebih dahulu melakukan somasi kepada pasien tersebut untuk membayar biaya perawatan (Pasal 1238 KUHPer). Jika pasien tersebut tidak juga membayar biaya perawatan setelah dilakukannya somasi, maka rumah sakit dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi kepada pasien tersebut.

     

    Akan tetapi, kami menyarankan agar pihak rumah sakit membicarakan terlebih dahulu permasalahan ini secara kekeluargaan untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan bagi kedua pihak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

    3.    Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!