Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata di Luar Jalur Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata di Luar Jalur Pengadilan

Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata di Luar Jalur Pengadilan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata di Luar Jalur Pengadilan

PERTANYAAN

Apa perbedaan antara restorative justice dan alternative dispute resolution?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami mengartikan istilah restorative justice sebagai keadilan restoratif dan istilah alternative dispute resolution sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

     

    1.    Keadilan Restoratif

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Utang?

    Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Utang?

    Pengertian keadilan restoratif diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang berbunyi sebagai berikut:

     

    “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Di dalam penjelasan umum UU SPPA juga dijelaskan bahwa:

     

    Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

     

    Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.”

     

    Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA).

     

    2.    Alternatif Penyelesaian Sengketa

     

    Pengertian alternatif penyelesaian sengketa (“APS”) diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut:

     

    “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”

     

    Berbeda halnya dengan keadilan restoratif yang merupakan bentuk penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara pidana khususnya pidana anak, APS merupakan bentuk penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara perdata.

     

    Jadi, perbedaan antara keadilan restoratif dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah keadilan restoratif digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana anak sedangkan APS digunakan untuk menyelesaikan perkara perdata. Persamaan di antara keduanya adalah merupakan bentuk penyelesaian di luar jalur pengadilan.

     

    Untuk menambah pemahaman, Saudara dapat pula membaca artikel-artikel berikut ini:

    ·         Menyongsong Alternatif Penyelesaian Sengketa

    ·         Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Butuh Progresivitas

    ·         Keadilan Restoratif Dalam Putusan-Putusan MA

    ·         Peradilan Anak Akan Terapkan Keadilan Restoratif

    ·         Restorative Justice, Alternatif baru Sistem Pemidanaan

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!