Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata di Luar Jalur Pengadilan
PERTANYAAN
Apa perbedaan antara restorative justice dan alternative dispute resolution?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa perbedaan antara restorative justice dan alternative dispute resolution?
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami mengartikan istilah restorative justice sebagai keadilan restoratif dan istilah alternative dispute resolution sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
1. Keadilan Restoratif
Pengertian keadilan restoratif diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”
Di dalam penjelasan umum UU SPPA juga dijelaskan bahwa:
Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.”
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA).
2. Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pengertian alternatif penyelesaian sengketa (“APS”) diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut:
“Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”
Berbeda halnya dengan keadilan restoratif yang merupakan bentuk penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara pidana khususnya pidana anak, APS merupakan bentuk penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara perdata.
Jadi, perbedaan antara keadilan restoratif dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah keadilan restoratif digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana anak sedangkan APS digunakan untuk menyelesaikan perkara perdata. Persamaan di antara keduanya adalah merupakan bentuk penyelesaian di luar jalur pengadilan.
Untuk menambah pemahaman, Saudara dapat pula membaca artikel-artikel berikut ini:
· Menyongsong Alternatif Penyelesaian Sengketa
· Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Butuh Progresivitas
· Keadilan Restoratif Dalam Putusan-Putusan MA
· Peradilan Anak Akan Terapkan Keadilan Restoratif
· Restorative Justice, Alternatif baru Sistem Pemidanaan
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?