KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011

Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011

PERTANYAAN

Bagaimana status perdes, setelah keluarnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, dan bagaimana fungsi BPD sebagai pembuat perdes?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 26 Desember 2012.

    Ā 

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mekanisme Pengujian Perda Kabupaten/Kota yang Bertentangan dengan UU

    Mekanisme Pengujian Perda Kabupaten/Kota yang Bertentangan dengan UU

    Ā 

    Ā 

    Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (ā€œUU 12/2011ā€), Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

    Ā 

    Namun, peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa tetap merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Ā 

    Lalu bagaimana fungsi BPD dalam pembentukan peraturan desa? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    Ā 

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ā 

    Ulasan:

    Ā 

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan perdes adalah Peraturan Desa.

    Ā 

    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (ā€œBPDā€).[1]

    Ā 

    Kedudukan Peraturan Desa

    Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (ā€œUU 12/2011ā€), Peraturan Desa merupakan salah satu kategori Peraturan Daerah yang termasuk jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (ā€œUU 10/2004ā€).

    Ā 

    Setelah berlakunya UU 12/2011, Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis dan masuk dalam hiearki peraturan perundang-undangan.

    Ā 

    Akan tetapi, kedudukan Peraturan Desa sebenarnya masih termasuk peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 UU 12/2011:

    Ā 

    (1)Ā  Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

    (2)Ā  Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

    Ā 

    Dengan demikian, peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Ā 

    Badan Permusyawaratan Desa (ā€œBPDā€)Ā 

    Kemudian, Anda juga menanyakan mengenai fungsi BPD sebagai pembentuk Peraturan Desa. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.[2]

    Ā 

    Fungsi BPD

    Fungsi BPD terkait pembentukan Peraturan Desa disebut dalam Pasal 55 UU Desa:

    Ā 

    Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

    a.Ā Ā Ā  membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

    b.Ā Ā Ā  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

    c.Ā Ā Ā  melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut soal fungsi BPD dapat Anda simak Kedudukan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa.

    Ā 

    Fungsi BPD tersebut juga tercermin dari hak anggota BPD untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa.[3] Jadi, peran BPD dalam pembentukan Peraturan Desa adalah sebagai pengusul rancangan Peraturan Desa serta sebagai mitra Kepala Desa dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar hukum:

    1.Ā Ā Ā  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

    2.Ā Ā Ā  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Ā 



    [1] Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (ā€œUU Desaā€)

    [2] Pasal 1 angka 4 UU Desa

    [3] Pasal 62 huruf a UU Desa

    Tags

    hukumonline
    hierarki peraturan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!