Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Utang Judi Harus Dibayar?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apakah Utang Judi Harus Dibayar?

Apakah Utang Judi Harus Dibayar?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Utang Judi Harus Dibayar?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, apakah harus utang di dalam judi itu dibayar, sah dalam negara dan agama atau tidak? Terima kasih. Mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam pembahasan di bawah ini, kami akan menjawab pertanyaan Anda dari sudut pandang hukum perdata.

     

    Utang judi dilihat dalam hukum perdata, tidak harus dibayar. Ini karena orang yang memiliki piutang judi, berdasarkan Pasal 1788 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), tidak mempunyai tuntutan hukum. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti anggar, lari cepat, dll. (Pasal 1789 KUHPer).

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menceritakan Utang Orang Lain Hingga Membuat Malu

    Hukumnya Menceritakan Utang Orang Lain Hingga Membuat Malu
     
    Pasal 1788 KUHPer

    Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.

     
    Pasal 1789 KUHPer

    Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.

     

    J. Satrio ,S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya (hal. 20-22), sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa perikatan sebagai hubungan hukum mempunyai 2 (dua) segi, yaitu segi aktiva (segi hak-hak), yang berupa tagihan yang dimiliki oleh kreditur dan segi passiva (segi kewajiban), yang berupa utang yang harus dibayar debitur. Pada segi passivanya, orang membedakan antara schuld dan haftung. Schuld adalah kewajiban berprestasinya (utangnya), sedangkan haftung adalah tanggung jawab yuridisnya. Seorang debitur mempunyai baik schuld maupun haftung, tetapi seorang yang berutang atas dasar perjudian (utang judi) tidak dapat dituntut pelunasan utangnya melalui sarana hukum, hukum tidak memberikan bantuan kepada kreditur seperti itu atau dengan perkataan lain debitur tidak mempunyai tanggung jawab yuridis dan karenanya disebut “tidak mempunyai haftung”. Namun, hal itu tidak berarti bahwa debitur seperti itu tidak mempunyai schuld, hal itu menjadi nyata kalau debitur secara suka rela memenuhi kewajibannya, maka atas apa yang telah ia bayar (pemenuhan prestasi) tidak dapatlah debitur menuntut kembali atas dasar pembayaran yang tidak terutang (Pasal 1361 KUHPer).

     

    Jadi, tidak ada keharusan untuk membayar utang judi dan kreditur juga tidak dapat menuntut debitur di pengadilan untuk membayar utang judinya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    kuhper

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!