Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata
Chrisman Reynold Silaen, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai apa yang dimaksud dengan replik dan duplik? Apa perbedaan antara replik dan duplik? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya replik dan duplik merupakan satu kesatuan dari tahapan proses beracara yaitu jawab-menjawab dalam persidangan, baik perkara pidana maupun perkara perdata. Lalu, apa saja perbedaan replik dan duplik?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 18 Desember 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan dan Persamaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan

    Perbedaan dan Persamaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Replik dan Duplik

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, akan menjelaskan pengertian replik dan duplik. Secara etimologis, istilah replik berasal dari kata re yang berarti ‘kembali’ dan pliek yang berarti ‘menjawab’. Dengan demikian, replik diartikan sebagai jawaban atas jawaban. Sedangkan duplik sedikit berbeda dengan replik, secara etimologis berasal dari kata du yang berarti ‘dua’ dan pliek yang berarti ‘jawaban’. Jadi duplik dapat diartikan sebagai jawaban tergugat atas replik penggugat.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sementara itu dalam Kamus Hukum Kontemporer, M. Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih memberikan definisi replik adalah jawaban atas jawaban yang diucapkan atau diajukan secara tertulis oleh pihak penggugat setelah ia mendengarkan jawaban tergugat atas gugatannya (hal. 160). Sedangkan duplik adalah jawaban kedua sebagai penjelasan dalam proses sidang di pengadilan. Duplik disebut juga sebagai jawaban atas replik (terutama dalam acara peradilan yang uraian-uraian pihak yang berperkara baik yang tertulis maupun yang lisan, dilakukan menurut urutan gugatan, jawaban, replik, duplik) (ha. 40).

    Baca juga: Tahap Penyampaian Replik dan Duplik

    Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana

    Pada dasarnya, KUHAP secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian replik ataupun duplik. Pengertian replik dan duplik sendiri dapat dilihat melalui doktrin hukum. Monang Siahaan berpendapat, bahwa replik adalah jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum. Sementara duplik adalah jawaban penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum.[2]

    Adapun pengaturan replik dan duplik dapat ditemukan di dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyatakan:

    Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.

    Senada dengan itu R. Soesilo dalam bukunya Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum) mengatakan bahwa tertuduh dapat memberikan perlawanan atas tuntutan itu, setelah mana jaksa dan tertuduh satu sama lain masih dapat lagi masing-masing menerangkan tentang uraian tuntutan dan pembelaan (replik), tetapi ditegaskan oleh Pasal 290 ayat (1) HIR, bahwa tertuduh atau pembelanya senantiasa mendapat giliran berbicara yang terakhir maka selesailah pemeriksaan perkara dan hakim tinggal menjatuhkan putusannya pada hari itu juga atau hari kemudian yang ditentukan (hal. 125).

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam hukum acara pidana disampaikan setelah melewati proses pembuktian dan tuntutan di persidangan.

    Baca juga: Catat! Ini 5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi

    Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Perdata

    Pada hakikatnya, HIR dan RBG tidak secara eksplisit memuat ketentuan mengenai replik dan duplik di dalam hukum acara perdata. Kendati demikian, secara implisit pengertian replik dan duplik dapat dilihat di dalam Pasal 142 RV yang berbunyi:

    Dalam tenggang waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan ke panitera.”

    Sehubungan dengan replik dan duplik dalam hukum acara perdata, Djamanat Samosir dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tahap-Tahap Penyelesaiain Perkara Perdata, berpendapat bahwa replik merupakan hak penggugat untuk membantah atau menyanggah jawaban tergugat. Bantahan atau sanggahan tersebut bertujuan untuk menyangkal dalil-dalil jawaban tergugat yang bermaksud mematahkan dalil-dalil gugatan penggugat. Sedangkan duplik adalah tanggapan terhadap replik dari penggugat. Duplik diajukan oleh tergugat sebagai bantahan terhadap replik penggugat dan diajukan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan bukti. 

    Selanjutnya menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan berpendapat bahwa replik merupakan jawaban atas jawaban tergugat. Dalam sistem common law disebut dengan counter plea atau reply sebagai defense terhadap counterclaim. Sedangkan duplik dapat diartikan jawaban kedua, dalam common law disebut rejoinder berupa jawaban balik dari tergugat terhadap replik penggugat (hal. 201).

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam hukum acara perdata merupakan proses jawab-menjawab sebelum memasuki proses pembuktian di persidangan.

    Perbedaan Replik dan Duplik

    Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di atas, berikut beberapa perbedaan antara replik dan duplik.

     

    Replik

    Duplik

    Hukum Acara Pidana

    • Diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum/terdakwa
    • Diajukan oleh penasihat hukum/terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan (replik penuntut umum)

    Hukum Acara Perdata

    • Diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat
    • Diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Herzien Inlandsch Reglement,
    3. Reglement op de Rechtsvordering

    Referensi:

    1. Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata: Tahap-Tahap Penyelesaiain Perkara Perdata, Cetakan I, Bandung: Nuansa Aulia, 2011;
    2. M. Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih, Kamus Hukum Kontemporer, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2015;
    3. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi 2, Cetakan ketiga, Jakarta: Sinar Grafika, 2021;
    4. Monang Siahaan, Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana, Jakarta: PT. Grasindo, 2017;
    5. R. Soesilo, Hukum Acara Pidana (Prosedure Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum), Bogor: Politeia, 1982.

    [1] Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata: Tahap-Tahap Penyelesaiain Perkara Perdata, Cetakan I, Bandung: Nuansa Aulia, 2011, hal. 200-201

    [2] Monang Siahaan, Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana, Jakarta: PT. Grasindo, 2017, hal. 31

    Tags

    hukum acara
    hukum acara perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!