Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Membayar Kantong Plastik di Supermarket?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Haruskah Membayar Kantong Plastik di Supermarket?

Haruskah Membayar Kantong Plastik di Supermarket?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Membayar Kantong Plastik di Supermarket?

PERTANYAAN

Apakah benar sekarang plastik kresek berbayar? Berapa harganya dan apakah harganya sama di semua kota?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 Pebruari 2016.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

    Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

     

     

    Ketentuan mengenai uji coba kantong plastik berbayar ini diuraikan dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar (“SE 1230/2016”). Dalam surat edaran tersebut, minimal harga satu kantong plastik adalah Rp 200,-. Akan tetapi, ada kota yang menerapkan harga di atas harga tersebut, contohnya Balikpapan.

     

    Uji coba yang diatur SE 1230/2016 ini berlaku hingga Mei 2016, selanjutnya uji coba penerapan kantong belanja sekali pakai tidak gratis dilanjutkan melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: SE.6/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 kepada pemerintah daerah dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 kepada pelaku usaha.

     

    Akan tetapi, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Benar bahwa ada ketentuan terkait kantong plastik berbayar yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar (“SE 1230/2016”).

     

    SE 1230/2016 itu menyebutkan bahwa ketentuan ini menindaklanjuti hasil pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (“BPKN”), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (“APRINDO”). Beberapa ketentuan dalam SE 1230/2016 ini antara lain:

    1.    Pengusaha ritel tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen. Apabila konsumen masih membutuhkan kantong plastik maka konsumen diwajibkan membeli kantong plastik dari gerai ritel;

    2.    Terkait harga kantong plastik, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati harga jual kantong plastik selama uji coba penerapan kantong plastik berbayar sebesar minimal Rp 200,- per kantong sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

    3.    Harga kantong plastik akan dievaluasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama APRINDO setelah uji coba berjalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan;

    4.    Terkait jenis kantong plastik yang disediakan oleh pengusaha ritel, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati agar spesifikasi kantong plastik tersebut dipilih yang menimbulkan dampak lingkungan paling minimal dan harus memenuhi standar nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga independen yang ditugaskan untuk itu;

    5.    APRINDO menyepakati bahwa mereka berkomitmen mendukung kegiatan pemberian insentif kepada konsumen, pengelolaan sampah, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Sosial Responsibility, CSR) dengan mekanisme yang akan diatur oleh masing-masing pengusaha ritel;

    6.    Ketentuan ini juga berlaku untuk usaha ritel modern yang bukan anggota APRINDO.

     

    Sebelum SE 1230/2016, sudah ada surat edaran lain terkait penerapan kebijakan kantong plastik berbayar, yaitu Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern (“SE 6/2015”). Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa salah satu arah kebijakan Pemerintah dalam rangka pengurangan sampah, khususnya sampah kantong plastik, adalah penerapan kebijakan kantong plastik berbayar di seluruh gerai pasar modern di Indonesia. Kebijakan kantong plastik berbayar merupakan salah satu strategi guna menekan laju timbulan sampah kantong plastik yang selama ini menjadi bahan pencemar bagi lingkungan hidup.

     

    Harga kantong plastik

    Mengenai harga kantong plastik, melihat pada SE 1230/2016 disebutkan bahwa harga Rp 200,- adalah harga minimal, berarti masing-masing daerah bisa memberlakukan harga yang lebih daripada itu.

     

    Seperti di Balikpapan. Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 005/0123/BLH tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Kantong Plastik Berbayar di Kota Balikpapan, sebagai tindak lanjut dari SE 6/2015, mengatur sebagai berikut:

    1.    Setiap orang yang akan berbelanja di seluruh ritel, pertokoan, kios dan pasar tradisional dalam wilayah Kota Balikpapan harus membawa tas atau kantong yang jumlah dan besarannya disesuaikan dengan kebutuhan berbelanja;

    2.    Apabila dengan berbagai alasan tidak membawa tas atau kantong, maka secara bertahap dimulai dari usaha ritel agar menyediakan kantong plastik berbayar dengan harga setara untuk mengolah satu kantong plastik menjadi barang daur ulang yang nilainya disesuikan dengan ukuran kantong yaitu seharga minimal Rp1.500,-;

    3.    Jenis plastik yang dijual oleh ritel harus bersifat ramah lingkungan

     

    Pengurangan Sampah

    Melihat pada uraian di atas, terlihat bahwa kebijakan kantong plastik berbayar ini pada dasarnya sebagai cara pengurangan sampah. Mengenai pengurangan sampah ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU 18/2008”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”).

     

    Pengurangan sampah meliputi kegiatan:[1]

    a.    pembatasan timbulan sampah;

    b.    pendauran ulang sampah; dan/atau

    c.    pemanfaatan kembali sampah.

     

    Pengurangan sampah kantong plastik ini sehubungan dengan pembatasan timbulan sampah. Dalam Penjelasan Pasal 11 PP 81/2012, disebutkan yang dimaksud dengan “pembatasan timbulan sampah” adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk. Contoh implementasi pembatasan timbulan sampah antara lain:

    1.    penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat di daur ulang dan mudah terurai oleh proses alam;

    2.    membatasi penggunaan kantong plastik; dan/atau

    3.    menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai.

     

    Walaupun sudah ada ketentuan mengenai kantong plastik berbayar, akan tetapi sejauh penelusuran kami, belum ada ketentuan mengenai sanksi bagi para pihak yang tidak melaksanakannya.

     

    Keberlanjutan Uji Coba Plastik Berbayar

    Sebagaimana telah disebutkan dalam SE 1230/2016, uji coba ini berjalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, yang berarti hingga Mei 2016. Uji coba penerapan kantong belanja sekali pakai tidak gratis kemudian dilanjutkan sebagaimana diberitakan dalam artikel Surat Edaran Dirjen PSLB3 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis, yang kami akses dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai berikut:

     

    “Mengingat uji coba penerapan kantong belanja sekali pakai tidak gratis yang diikuti oleh 23 Kota sudah berakhir tanggal 31 Mei 2016 dan mempertimbangkan bahwa pelaksanaan uji coba tahap pertama tersebut memberikan dampak positif baik dari sisi lingkungan, ekonomi dan sosial, dipandang perlu untuk melakukan uji coba lanjutan dalam lingkup nasional.

     

    Berkaitan dengan hal tersebut, terlampir disampaikan Surat Edaran Dirjen PSLB3 tentang pengurangan sampah plastik melalui penerapan Kantong belanja plastik sekali pakai tidak gratis agar Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat dapat mengetahuinya.”

     

    Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: SE.6/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 kepada pemerintah daerah dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 kepada pelaku usaha.

     

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam artikel Menteri Siti: Aturan Kantong Plastik Berbayar Tetap Berlaku, yang kami akses dari situs Liputan 6, memastikan uji coba kantong plastik berbayar di ritel modern masih terus berjalan. Oleh sebab itu, dirinya meminta pelaku ritel untuk terus menaati uji coba tersebut. Menurut Siti, uji coba tersebut akan diberlakukan hingga akhir tahun (2016). Uji coba ini berlaku bukan hanya di kota-kota besar saja, tetapi di seluruh kabupaten dan kota.

     

    Akan tetapi, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sebagaimana diberitakan dalam artikel Mulai Besok Toko Ritel Gratiskan Kembali Kantong Plastik, yang kami akses dari situs tempo.co memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

    3.    Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern;

    4.    Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar;

    5.    Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: SE.6/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016;

    6.    Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016;

    7.    Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 005/0123/BLH tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Kantong Plastik Berbayar di Kota Balikpapan.

     

     



    [1] Pasal 20 ayat (1) UU 18/2008 dan Pasal 11 PP 81/2012

    Tags

    pengelolaan sampah
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!