KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenai Eksekusi Putusan Perdata oleh Pihak yang Kalah

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mengenai Eksekusi Putusan Perdata oleh Pihak yang Kalah

Mengenai Eksekusi Putusan Perdata oleh Pihak yang Kalah
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenai Eksekusi Putusan Perdata oleh Pihak yang Kalah

PERTANYAAN

Pada kasus perdata setelah putusan hakim telah inkracht, berapa lama jangka waktu pelaksanaan putusan itu dieksekusi secara sukarela? Dan ketentuan hukumnya ada di mana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengutip artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?, putusan perdata memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding, putusan banding yang tidak diajukan kasasi, dan putusan kasasi.

     

    Mengenai pelaksanaan putusan perdata, hal ini diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui ("HIR") Bab Kesembilan Bagian Kelima tentang Menjalankan Keputusan Pasal 195 s.d. Pasal 224.

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?
     

    Pada prinsipnya, dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. Di dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur jangka waktu jika putusan akan dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan berdasarkan Pasal 196 HIR:

    “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”  

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu (Pasal 197 HIR).

     

    M. Yahya Harahap dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal.11) menulis, pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Jika pihak yang kalah bersedia menaati dan memenuhi putusan secara sukarela, tindakan eksekusi harus disingkirkan. Oleh karena itu, harus dibedakan antara menjalankan putusan secara sukarela dan menjalankan putusan secara eksekusi.

     

    Masih menurut Yahya Harahap (hal. 12), akibat dari keadaan tidak ada kepastian jika putusan dilaksanakan secara sukarela, sering dijumpai berbagai praktik pemenuhan putusan secara sukarela berbeda antara satu pengadilan dengan pengadilan yang lain. Ada pengadilan yang tidak mau campur tangan atas pemenuhan secara sukarela, ada pula pengadilan yang aktif ambil bagian menyelesaikan pemenuhan putusan secara sukarela. Walaupun dilakukan secara sukarela, Ketua Pengadilan Negeri melalui juru sita seharusnya:

    ·         membuat berita acara pemenuhan putusan secara sukarela;

    ·         disaksikan oleh dua orang saksi;

    ·         pembuatan berita acara dan kesaksian dilakukan di tempat pemenuhan putusan dilakukan; dan

    ·         berita acara ditandatangani oleh juru sita, para saksi, dan para pihak (penggugat dan tergugat)

     

    Yahya Harahap juga berpendapat, campur tangan pengadilan dalam pemenuhan putusan pengadilan secara sukarela dimaksudkan agar terhindar dari ketidakpastian penegakan hukum.

     

    Jadi, jangka waktu pelaksanaan putusan secara sukarela oleh pihak yang dikalahkan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika putusan tidak dilaksanakan, pihak yang menang dapat memaksakan pelaksanaan eksekusi dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!