Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia

Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia

PERTANYAAN

Adakah UU tentang menikah sesama jenis? Mohon penjelasannya berdasarkan hukum di Indonesia. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Singkatnya, hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak dapat dilakukan. Mengingat perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 19 Desember 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?

    Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pernikahan Sesama Jenis Menurut Hukum Positif Indonesia

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait apakah di Indonesia boleh menikah dengan sesama jenis? Berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan, yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.

    Ketentuan perkawinan antara pria dan wanita juga dapat dilihat dalam Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk yang menyebutkan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

    Kemudian jika merujuk ketentuan peraturan daerah di DKI Jakarta berdasarkan bunyi Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta 2/2011 menyebutkan setiap perkawinan di daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada dinas di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal sahnya perkawinan.

    Adapun, yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[1]

    Pernikahan Sesama Jenis Dilihat dari Sisi Agama

    Lalu jika dilihat dari sisi agama, apa hukum menyukai sesama jenis? Sebagai contoh, dari sisi agama Islam, perkawinan antara sesama jenis secara tegas dilarang. Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-A’raaf (7): 80-84, yang artinya sebagai berikut:

    Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu."

    Kemudian, dalam KHI, ketentuan mengenai perkawinan juga disebutkan antara pria dan wanita. Misalnya dalam Pasal 30 KHI diatur bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

    Sementara hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia juga tidak ada dalam agama Katolik. Sebab jika merujuk melalui Matius 19:4-6 berbunyi demikian.

    Jawab Yesus: “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

    Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak dapat dilakukan karena perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama dalam Islam dan Katolik secara tegas melarang perkawinan sesama jenis.

    Demikian jawaban dari kami tentang hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanjo. Penjelasan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

    Tags

    hukum perkawinan
    khi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!