KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Karyawan Perusahaan yang Merger

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Hukum Karyawan Perusahaan yang Merger

Status Hukum Karyawan Perusahaan yang Merger
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Karyawan Perusahaan yang Merger

PERTANYAAN

Saya sudah bekerja selama 10 tahun, dan perusahaan saya sudah melakukan merger, dan sudah mengumumkan bahwa "dalam waktu 1 bulan semua karyawan harus menanyakan statusnya.” Pertanyaan saya: 1. Apakah ketika saya tidak mempertanyakan status, maka saya secara otomatis langsung bergabung, dan apa saya mendapat kompensasi hak-hak saya? 2. Apakah waktu 1 bulan itu terdapat di UU? 3. Ketika waktu 1 bulan itu telah lewat apakah saya bisa menolak untuk bergabung dengan pemilik baru?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami kurang mendapatkan informasi yang jelas dan utuh mengenai ketentuan waktu 1 (satu) bulan untuk menanyakan status dan apa konsekuensinya bila Anda tak menanyakannya. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa waktu 1 (satu) bulan tersebut diberikan oleh perusahaan kepada pekerja untuk menyatakan apakah masih ingin bekerja dalam perusahaan atau tidak. Selanjutnya, Kami akan menjawab satu demi satu pertanyaan Anda.

     

    1.    Dalam hal perusahaan melakukan penggabungan (merger) dengan perusahaan lain, hal tersebut tidak secara otomatis membuat hubungan kerja antara perusahaan Anda dengan Anda menjadi berakhir. Hal ini disebutkan dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Spin Off, Bagaimana Status Karyawan?

    Perusahaan <i>Spin Off</i>, Bagaimana Status Karyawan?
     

    (2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

    (3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari pasal di atas dapat dilihat bahwa hubungan kerja antara Anda dengan perusahaan tidak berakhir karena terjadinya penggabungan perusahaan.

     

    Akan tetapi, Anda harus melihat lagi konsekuensi dari ketentuan pemberian waktu 1 (satu) bulan tersebut. Apakah jika Anda tidak mempertanyakan status, Anda secara otomatis tetap bekerja pada perusahaan ataukah sebaliknya.

     

    Ini karena dalam Pasal 63 UU Ketenagakerjaan, baik pekerja dan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal terjadi penggabungan (merger) perusahaan. Atas pemutusan hubungan kerja tersebut pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bunyi selengkapnya Pasal 63 UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

     

    (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

    (2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

     

    Selanjutnya, mengenai kompensasi hak-hak, kami kurang mengerti apa yang Anda maksudkan dengan kompensasi hak-hak di sini. Jika yang Anda maksudkan adalah uang pesangon atau uang penggantian dan sebagainya, ada dua kemungkinan yang bisa kami kemukakan di sini.

     

    Pertama, apabila dalam ketentuan 1 (satu) bulan tersebut Anda tidak mempertanyakan status lalu perusahaan menganggap Anda tetap bekerja pada perusahaan, maka Anda tidak akan mendapatkan uang pesangon dan lain-lain karena uang tersebut hanya akan diberikan dalam hal pekerja atau perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja setelah adanya merger (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).

     

    Atau kedua, apabila berdasarkan ketentuan 1 (satu) bulan tersebut Anda tidak menanyakan status lalu Anda dianggap tidak bersedia bekerja pada perusahaan, maka Anda akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

     

    2.    Mengenai batas waktu keputusan apakah pekerja atau pengusaha mau melanjutkan hubungan kerja atau tidak, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur hal tersebut. Oleh karena itu pada dasarnya hal yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, pengaturannya diserahkan kepada perusahaan masing-masing melalui peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja.

     

    3.    Hal ini bergantung pada konsekuensi ketentuan 1 (satu) bulan tersebut. Jika konsekuensi dari sikap Anda yang tidak menanyakan status adalah Anda otomatis dianggap tetap bekerja pada perusahaan, maka ketika sudah lewat 1 (satu) bulan, apabila Anda menolak untuk bekerja, Anda dapat menggunakan mekanisme pengunduran diri yang terdapat dalam Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

     

    (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

     

    Namun, apabila konsekuensi dari sikap Anda yang tidak menanyakan status adalah Anda dianggap tidak bersedia bekerja lagi pada perusahaan, maka ketika habis waktu 1 (satu) bulan, Anda berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana terdapat dalam Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

     

    Lebih lanjut mengenai dalam hal apa saja pemutusan hubungan kerja dalam rangka merger dapat dilakukan, Anda dapat membaca dalam artikel yang berjudul Mekanisme Pelaksanaan Pasal 163 UU No. 13/2003.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!