Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

PERTANYAAN

Dalam Pasal 171 butir (c) KHI disebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Yang ingin saya tanyakan yaitu dari kata-kata tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Pertanyaannya, apa saja yang menjadi penghalang karena hukum tersebut? Adakah dasar hukumnya yang menyebutkan tentang penghalang tersebut? Kalau ada, apa dan diatur di mana? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Di dalam Pasal 171 huruf c KHI disebutkan yang dapat menjadi ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

    Adapun yang dimaksud dengan “tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” diterangkan lebih lanjut dalam Pasal 173 KHI. Bagaimana bunyi aturannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Hak Waris Anak Zina, Begini Ketentuan Hukumnya

    Hak Waris Anak Zina, Begini Ketentuan Hukumnya

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Orang-orang yang Terhalang Mendapat Warisan Menurut Hukum Islam yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 27 Desember 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebab Penghalang Warisan

    Benar bahwa Pasal 171 huruf c KHI menyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

    Lalu, apa saja penyebab penghalang warisan bagi seseorang? Untuk menjawab hal ini, dapat disimak bunyi Pasal 173 KHI sebagai berikut:

    Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena:

    1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
    2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

    Berdasarkan bunyi Pasal 171 huruf c dan Pasal 173 KHI di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa sebab penghalang waris adalah:

    1. ahli waris tidak beragama Islam;
    2. terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris; dan
    3. terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena memfitnah, telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

    Menurut Ahmad Azhar Basyir dalam buku Hukum Waris Islam (hal. 16 – 17) sebab penghalang warisan adalah sebagai berikut:

    1. Berbeda agama antara pewaris dan ahli waris. Alasan penghalang ini adalah hadis Nabi yang mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak waris atas harta orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak berhak waris atas harta orang muslim. Antara suami istri yang berbeda agama, misalnya suami beragama Islam dan istri beragama Kristen Protestan, apabila salah satunya menginginkan agar suami atau istri dapat ikut menikmati harta peninggalannya, maka dapat dilakukan dengan jalan wasiat.
    2. Membunuh. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi bahwa pembunuh tidak berhak waris atas harta peninggalan orang yang dibunuh. Adapun yang dimaksud dengan membunuh yaitu pembunuhan dengan sengaja, bukan karena membela diri. Percobaan membunuh belum dianggap sebagai penghalang warisan.
    3. Menjadi budak orang lain. Budak tidak berhak memiliki sesuatu sehingga tidak berhak mendapat warisan. Namun, praktik penghalang ini tidak perlu diperhatikan karena perbudakan sudah lama hilang.

     

    Jika Pewaris dan Ahli Waris Berbeda Agama

    Terkait dengan ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris, sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Azhar Basyir di atas, ahli waris yang tidak beragama Islam untuk bisa mendapatkan harta pewaris dapat dilakukan dengan jalan wasiat.

    Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi MA No. 1/Yur/Ag/2018 terdapat kaidah hukum yang berbunyi:

    Wasiat Wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI, namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam.

    Dalam yurisprudensi ini dijelaskan bahwa dalam hukum Islam diatur bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Hal ini mengandung arti bahwa suami/istri, orang tua, anak yang tidak beragama Islam tidak bisa menjadi ahli waris dari pewaris yang beragama Islam. Selain itu, anak tiri juga tidak termasuk sebagai ahli waris.

    Dijelaskan pula dalam pengantar yurisprudensi tersebut bahwa kedudukan pihak-pihak tersebut walaupun bukan sebagai ahli waris, namun tidak menghalangi untuk mendapat wasiat jika pewaris sebelum meninggal dunia meninggalkan wasiat.

    Perihal wasiat wajibah ini dalam Pasal 209 KHI diatur bahwa terhadap orang tua angkat dan anak angkat yang pada dasarnya bukan merupakan ahli waris dapat diberikan wasiat wajibah jika mendapatkan wasiat dari pewaris dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 dari harta waris. Namun, KHI tidak mengatur lebih lanjut apakah selain kedua pihak tersebut dapat diberikan wasiat wajibah atau tidak.

    Pemberian wasiat wajibah ini selain kepada anak angkat dan orang tua angkat telah diterapkan oleh Mahkamah Agung secara konsisten sejak tahun 1998 sampai dengan 2016 yaitu kepada anak dan istri yang tidak beragama Islam. Dengan demikian, karena konsistensi sikap hukum Mahkamah Agung maka telah menjadi yurisprudensi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Yurisprudensi:

    Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018.

    Referensi:

    Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2001.

    Tags

    harta warisan
    hukum waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!