KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Proses Penyelidikan Kejahatan Carding Lintas Negara

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Proses Penyelidikan Kejahatan Carding Lintas Negara

Proses Penyelidikan Kejahatan Carding Lintas Negara
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Proses Penyelidikan Kejahatan Carding Lintas Negara

PERTANYAAN

Selamat pagi, Bung Pokrol. Saya ada sebuah pertanyaan sebagai berikut: 1. Bagaimana prosedur penyelidikan dalan mencari korban carding WNA dan berkediaman di luar negara Indonesia? 2. Bagaimana nilai keterangan saksi korban melalui teleconference untuk selanjutnya ditulis dalam sebuah BAP penyidik? Jawaban sangat saya tunggu, terima kasih banyak sebelumnya. Sukses selalu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, perlu saya jelaskan terlebih dahulu mengenai istilah carding, agar para pembaca lainnya dapat memahami istilah “dunia maya” tersebut. Dalam terjemahan bebas, istilah carding sendiri adalah melakukan transaksi pembelian suatu barang atau jasa dengan menggunakan identitas kartu kredit milik orang lain, yang diperoleh si pelaku (carder) dengan cara melawan hukum, biasanya dengan cara mengakses, menjebol dan mengambil data kartu kredit milik korban, melalui jaringan internet.

    KLINIK TERKAIT

    Landasan Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia

    Landasan Hukum Penanganan <i>Cybercrime</i> di Indonesia
     

    Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) telah memiliki pengaturan khusus mengenai tindak pidana mengakses, menjebol dan mengambil suatu informasi/sistem elektronik yang dimiliki orang lain.

     

    Mengenai lingkup keberlakuan UU ITE, diatur di dalam Pasal 2 UU ITE, yang menyebutkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”

     

    Kemudian, dalam penjelasan Pasal 2 UU ITE telah ditegaskan:

     

    “UU ITE memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia.”

     

    Menjawab pertanyaan Anda:

    1.    Mengingat kasus kejahatan carding yang Anda tanyakan adalah terjadi secara lintas negara, maka untuk kejahatan yang sifatnya Transnasional, biasanya Biro Pusat Nasional (National Central Bureau)/NCB Interpol-Indonesia akan menerima laporan atas adanya kejahatan carding tersebut dari negara lain, atas laporan dari warga negaranya yang menjadi korban carding tersebut. Selanjutnya, NCB – Interpol Indonesia dapat mendelegasikannya kepada Unit Cybercrime/satuan dari Kepolisian RI yang ditunjuk.

     

    Setelah itu, jika dimungkinkan, NCB Indonesia akan melakukan kerja sama internasional dengan NCB - negara di mana korban carding tersebut berada, dan melakukan penyelidikan untuk menentukan dapat/tidaknya dilakukan penyidikan atas dugaan kejahatan carding tersebut.

     

    2.    Permasalahan mengenai keterangan korban/saksi yang diberikan melalui teleconference untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik tersebut sempat menjadi polemik, mengingat ketentuan Pasal 118 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi dicatat dalam berita acara yang ditandangani penyidik dan keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan.

     

    Namun demikian, ketentuan alat bukti dalam hukum acara yang sifatnya konvensional tersebut sudah diakomodasi dengan berbagai pembaharuan hukum acara pidana yang tersebar di berbagai undang-undang.

     

    Untuk kepentingan pembuktian atas kejahatan carding tersebut, yang salah satunya dilakukan dengan cara melakukan teleconference untuk mengambil keterangan dari saksi korban carding tersebut, maka Pasal 44 UU ITE sudah mengatur secara umum bahwa setiap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, misalnya berupa data/hasil teleconference dapat menjadi salah satu alat bukti yang sah untuk mengungkap kejahatan carding tersebut.

     

    Oleh karena itu, urgensi direvisi dan diperbaharuinya KUHAP sebagai induk hukum acara pidana sangatlah diperlukan, salah satunya untuk mengakomodasi perluasan alat bukti untuk mengungkap suatu tindak pidana yang semakin hari semakin mengikuti kemajuan teknologi.

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    2.    Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

     

    Tags

    uu ite
    kuhap

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!