Jika Tukang Bangunan Kecelakaan Kerja, Siapa yang Tanggung Jawab?
PERTANYAAN
Saya membangun rumah dan diborongkan kepada seseorang. Kemudian, terjadi kecelakaan kerja. Dalam hal ini, menjadi tanggung jawab siapa?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya membangun rumah dan diborongkan kepada seseorang. Kemudian, terjadi kecelakaan kerja. Dalam hal ini, menjadi tanggung jawab siapa?
Anda tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembangunan rumah seperti apa yang Anda lakukan, apakah rumah perorangan atau beberapa rumah (perumahan)? Atau, apa yang Anda maksudkan dengan pemborongan dalam pertanyaan Anda, serta kecelakaan kerja tersebut menimpa siapa? Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa pembangunan rumah yang Anda lakukan adalah pembangunan rumah perorangan yang dilakukan dengan pemborongan dengan cara menunjuk seseorang untuk membangun rumah Anda, yang mana orang yang Anda tunjuk tersebut memiliki pekerja-pekerja (lazimnya disebut tukang-tukang bangunan) untuk membangun rumah Anda. Kami juga berasumsi kecelakaan kerja yang terjadi adalah kecelakaan kerja yang menimpa tukang-tukang bangunan tersebut.
Mengenai pemborongan pekerjaan ini, kita harus melihat terlebih dahulu apakah pihak pemborong merupakan badan hukum atau bukan. Apabila pihak pemborong pekerjaan merupakan badan hukum, maka pengaturannya merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan peraturan-peraturan pelaksananya (simak artikel Definsi Pemborongan Pekerjaan dan Pekerja Borongan). Akan tetapi pada praktiknya, biasanya pembangunan rumah tinggal perorangan menggunakan jasa pemborong pekerjaan perorangan, untuk itu kita merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) karena pemborongan pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan hanyalah pemborongan pekerjaan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum.
Berdasarkan Pasal 1601 b KUHPer, perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
Pemborong tukang bangunan (bukan badan hukum) tunduk pada ketentuan mengenai pemborongan pekerjaan dari Pasal 1604 s.d. Pasal 1617 KUHPer, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1615 KUHPer:
“Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan.”
Apabila terjadi kecelakaan kerja dalam pembangunan rumah Anda, yang bertanggung jawab adalah pihak yang Anda tunjuk untuk pemborongan pembangunan rumah tersebut. Ini karena berdasarkan Pasal 1613 KUHPer, pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan. Dalam hal ini, berarti hal-hal yang dilakukan oleh orang-orang yang dipekerjakan oleh pemborong tersebut beserta akibatnya menjadi tanggung jawab dari pemborong tersebut, termasuk apabila hal yang dilakukan oleh pekerja tersebut menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, pekerja-pekerja dari pemborong tersebut memang tidak memiliki hak untuk menuntut Anda untuk bertanggung jawab (misalnya, memberi ganti kerugian) apabila terjadi kecelakaan kerja. Hal tersebut secara implisit terdapat dalam ketentuan Pasal 1614 KUHPer, yang menyatakan:
“Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemborong pada saat mereka mengajukan tuntutan.”
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?