KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipidana Jika Mengaku Masih Lajang dan Tidak Hamil?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipidana Jika Mengaku Masih Lajang dan Tidak Hamil?

Bisakah Dipidana Jika Mengaku Masih Lajang dan Tidak Hamil?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipidana Jika Mengaku Masih Lajang dan Tidak Hamil?

PERTANYAAN

Apa hukumnya seseorang yang telah hamil dan tidak mengakui kehamilannya? Apakah seseorang dapat dihukum jika membuat SMS mesra (tidak mengakui kehamilannya) dan mengatakan dia masih sendiri (bersifat bohong)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami menangkap poin-poin pertanyaan Anda sebagai berikut:

    -      Apa hukumnya jika seseorang hamil namun ia tidak mengakui kehamilannya?

    -      Apakah jika orang yang tidak mengakui kehamilannya tersebut mengatakan bahwa ia “masih sendiri (lajang)” dan mengirim SMS mesra ke orang lain itu dapat dijerat pidana?

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?

    Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?
     

    Pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa dalam konteks hukum pidana, berkata bohong bukan merupakan tindak pidana. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan bahwa seseorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana.

     

    Lain halnya apabila perkataan bohong itu dibarengi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Misalnya dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Tindak pidana ini dikenal dengan nama penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

     

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261):

    1.    membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

    2.    maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

    3.    membujuknya itu dengan memakai:

    a.    nama palsu atau keadaan palsu; atau

    b.    akal cerdik (tipu muslihat); atau

    c.    karangan perkataan bohong.

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, seseorang yang hamil itu apakah memang benar sedang hamil atau tidak tentunya perlu dibuktikan kembali. Dalam hal ada orang yang mengatakan wanita tersebut hamil, tetapi ternyata wanita tersebut tidak hamil, maka terhadap pelaku yang menuduhnya itu akan terjerat tindak pidana pencemaran nama baik. Selengkapnya mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Menuduh Gadis Sudah Tidak Perawan, Fitnah atau Penghinaan?

     

    Akan tetapi, dalam hal wanita tersebut memang benar hamil namun tidak mengakui kehamilannya, maka seperti yang kami jelaskan di atas, hal itu bukan merupakan tindak pidana karena perkataan bohong saja tidak bisa dipidana.

     

    Hal lain yang Anda sebutkan adalah mengenai bagaimana hukumnya jika wanita yang benar sedang hamil tersebut mengaku masih lajang? Masih sama seperti penjelasan kami di atas, perkataan bohong yang tidak diikuti dengan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan maksud menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya bukan merupakan tindak pidana.

     

    Mengenai SMS mesra, menurut hemat kami, pesan singkat (SMS) yang mengandung muatan mesra di dalamnya tentu bukan merupakan tindak pidana. Jika mengirim SMS mesra dilakukan apabila ia telah memiliki pasangan, hal ini hanya dapat dinilai dari segi etika dan kepatutan saja karena hukum tidak mempersoalkan muatan seperti itu.

     

    Jika wanita tersebut terikat dalam perkawinan dan ”selingkuh” dengan orang lain dengan berkirim SMS mesra, maka hukumnya beda lagi. Dalam hukum pidana, perselingkuhan atau perzinahan itu bukan sekedar SMS mesra, akan tetapi perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Foto Mesra Istri Bersama Pria Lain Sebagai Bukti Perzinahan.

     

    Sedangkan dalam konteks hukum perdata pada gugatan cerai yang disebabkan oleh perceraian karena SMS mesra, kedudukan SMS mesra hanyalah salah satu bukti yang dapat diajukan nanti di persidangan yang perlu didukung oleh bukti-bukti lainnya seperti bukti dengan saksi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Suami dalam Dilema Karena Istri Selingkuh dan Ingin Gugat Cerai Karena SMS Mesra di HP Suami.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     

      

    Tags

    bohong

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!