Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menolak Kembalikan Uang Panjar Jika Pembelian Batal?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Menolak Kembalikan Uang Panjar Jika Pembelian Batal?

Bolehkah Menolak Kembalikan Uang Panjar Jika Pembelian Batal?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menolak Kembalikan Uang Panjar Jika Pembelian Batal?

PERTANYAAN

Saya dapat order dari perusahaan ternama di kota Gresik dengan nilai order sekitar Rp29 jutaan dan mendapat PO serta panjar Rp14 jutaan sesuai kesepakatan. Pada saat proses pengerjaan berjalan 24%, order tersebut dibatalkan sepihak oleh manajemen pusat (Jakarta). Pihak manajemen minta pengembalian DP dikurangi nilai pekerjaan (24%). Bisakah saya menolak pengembalian sisa DP karena akan rugi besar dari biaya produksi saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa DP yang Anda maksudkan adalah down payment atau uang muka. Dari penjelasan Anda, kami kurang jelas apakah uang sebesar Rp14 juta tersebut adalah DP atau panjar.

     

    Sebelumnya, kami akan menjelaskan mengenai apa itu “panjar”. Dalam ilmu hukum, istilah panjar dikenal dalam hukum adat Indonesia yakni perikatan panjer. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia (hal. 213-214) mengatakan bahwa ada kecenderungan bahwa panjer itu diartikan sebagai tanda jadi, yang di dalamnya terselip unsur saling percaya mempercayai antara para pihak. Panjer itu muncul apabila dalam suatu sikap tindak tertentu (misalnya jual beli) telah terjadi afspraak, di mana salah satu pihak (dalam jual beli adalah pembeli) memberikan sejumlah uang sebagai “panjer” atau tanda jadi. Adanya pemberian ini menimbulkan keterikatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian apabila tidak diberi panjer, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakatan yang telah dilakukan. Jadi, kesepakatan saja tidak menimbulkan keterikatan (red-dalam hukum adat).

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?

    Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?
     

    Menurut hukum adat, arti dari panjer itu hanyalah demikian, yaitu bahwa apabila yang memberikan panjer tidak menepati kesepakatan, maka panjer itu dianggap hilang, sedangkan apabila yang menerima panjer yang melalaikan kesepakatan itu, maka lazimnya diharuskan mengembalikan panjer itu dan ditambah lagi dengan membayar uang sebesar panjer yang diberikan.

     

    Sedangkan, mengenai uang muka sendiri tidak ada ketentuan yang mengaturnya. Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) sama dengan hukum adat Indonesia, hanya mengatur mengenai uang panjar:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Pasal 1464 KUHPer

    Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

     

    Sehingga apa yang Anda maksud adalah uang panjar atau tanda jadi, maka Anda berhak untuk tidak mengembalikan uang panjar tersebut.

     

    Apabila yang dimaksud adalah DP, walaupun tidak ada pengaturan mengenai uang muka, pada dasarnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, panjar sama artinya dengan uang muka; persekot; cengkeram. Sehingga panjar dan DP dapat dikatakan sama. Oleh karena itu, mengenai DP dapat menggunakan pengaturan dalam Pasal 1464 KUHPer yaitu bahwa Anda punya berhak menolak mengembalikan DP tersebut dalam hal terjadi pembatalan secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

     

    Selain itu, perusahaan pembeli tidak dapat membatalkan jual beli secara sepihak, karena pada dasarnya jual beli adalah perjanjian yang mana jual beli dianggap telah terjadi setelah para pihak mencapai kesepakatan mengenai harga dan barangnya (Pasal 1457 jo. Pasal 1458 KUHPer). Karena jual beli adalah perjanjian, maka berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak (tidak dapat dibatalkan secara sepihak).

     
    Pasal 1457 KUHPer

    Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

     

    Pasal1458 KUHPer

    Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

     

    Pasal1338 KUHPer

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

     

    Apabila perusahaan pembeli tetap tidak mau membayar barang sesuai perjanjian, maka Anda dapat menggugat perusahaan pembeli tersebut atas dasar wanprestasi, dengan sebelumnya memberikan somasi terlebih dahulu kepada perusahaan pembeli tersebut untuk memenuhi prestasinya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!