Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Pengusaha Mengurus RPTKA Jika TKA Tidak Bekerja di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Wajibkah Pengusaha Mengurus RPTKA Jika TKA Tidak Bekerja di Indonesia?

Wajibkah Pengusaha Mengurus RPTKA Jika TKA Tidak Bekerja di Indonesia?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Pengusaha Mengurus RPTKA Jika TKA Tidak Bekerja di Indonesia?

PERTANYAAN

Kami adalah sebuah PMA di Jakarta, yang mana secara sehari-hari tidak ada TKA-nya, tetapi ada 2 orang TKA - Direksi - di Akta Pendirian (Singapore dan UK). Tetapi beliau-beliau ini hanya di dalam akta saja tidak terlibat dalam operasional kantor di Jakarta, dan tidak menerima gaji dari Jakarta, beliau berkedudukan di kantor pusat Singapura. Apakah ada kewajiban bahwa direksi ini harus memiliki IMTA? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang menduduki jabatan anggota direksi yang berdomisili di luar negeri tersebut tidak wajib memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja (pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Ini karena salah satu syarat TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja adalah memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas), yakni izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu untuk bekerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dari artikel dengan judul Apakah IMTA Diwajibkan Jika TKA Tidak Bekerja di Indonesia? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 15 Januari 2013 kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Selasa, 23 Mei 2017.
     
    Intisari:
     
     
    Pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang menduduki jabatan anggota direksi yang berdomisili di luar negeri tersebut tidak wajib memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja (pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Ini karena salah satu syarat TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja adalah memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas), yakni izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu untuk bekerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    PT PMA (Penanaman Modal Asing)
    Kami asumsikan bahwa PT PMA (Penanaman Modal Asing) tersebut adalah badan hukum perseroan terbatas (“PT”) yang didirikan di Indonesia, berdasarkan hukum Indonesia, dan oleh karena itu, tunduk pada ketentuan hukum Indonesia terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
     
    Anggaran dasar PT memuat nama jabatan Direksi serta keterangan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan Direksi.[1] Apabila Direksi warga negara asing (“WNA”) tercantum namanya dalam akta pendirian PT serta anggaran dasar, maka secara formal hukum ia menjabat sebagai Direksi, meskipun ia tidak pernah hadir dan tidak menerima gaji. Kami asumsikan jabatan yang dipegang oleh WNA tersebut bukan merupakan jabatan yang dilarang untuk dipegang oleh orang asing (simak penjelasan soal ini di dalam artikel Jabatan-Jabatan yang Dapat Dipegang Oleh Orang Asing).
     
    Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
    PT PMA yang memperkerjakan tenaga kerja asing (“TKA”) wajib mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”). Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
     
    Setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing ("TKA") wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
     
    Pengaturan lebih terperinci mengenai tata cara penggunaan TKA diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
     
    Izin mempekerjakan TKA ini berupa berupa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).[2]  RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[3] Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan TKA, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA.[4]
     
    Jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan. Atas pelanggaran tersebut, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[5] Ini merupakan tindak pidana kejahatan.
     
    Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
    Pelaku Usaha dalam rangka pengajuan pengesahan RPTKA mengisi data pada laman Online Single Submission (“OSS”) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berupa:[6]
    1. alasan penggunaan TKA;
    2. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
    3. jangka waktu penggunaan TKA;
    4. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan
    5. jumlah TKA.
     
    Berdasarkan data pengajuan RPTKA di atas, sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengesahannya itu merupakan izin mempekerjakan TKA.[7]
     
    Namun perlu dicatat, pelayanan berusaha melalui sistem OSS ini terdiri atas Perizinan Berusaha pada:[8]
    1. sektor ketenagalistrikan;
    2. sektor pertanian;
    3. sektor lingkungan hidup dan kehutanan;
    4. sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    5. sektor kelautan dan perikanan;
    6. sektor kesehatan;
    7. sektor obat dan makanan;
    8. sektor perindustrian;
    9. sektor perdagangan;
    10. sektor perhubungan;
    11. sektor komunikasi dan informatika;
    12. sektor keuangan;
    13. sektor pariwisata;
    14. sektor pendidikan dan kebudayaan;
    15. sektor pendidikan tinggi;
    16. sektor agama dan keagamaan;
    17. sektor ketenagakerjaan;
    18. sektor kepolisian;
    19. sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah; dan
    20. sektor ketenaganukliran.
     
    Lalu bagaimana jika TKA yang menduduki jabatan direksi itu berdomisili di luar negeri? Perlukah pemberi kerja TKA memiliki izin mempekerjakan TKA (pengesahan RPTKA) tersebut? Untuk menjawabnya, kita dapat melihat pada syarat TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja berikut ini.
     
    TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[9]
    1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
    2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
    3. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
    4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
    5. memiliki Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     
    Itas yang dimaksud adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu untuk bekerja.[10] Ini artinya, TKA yang menduduki jabatan anggota Direksi namun berdomisili di luar wilayah Indonesia dan yang dipekerjakan oleh perusahaan (pemberi kerja) tersebut bukanlah TKA yang dimaksud dalam Permenaker 10/2018 (wajib memiliki Itas), sehingga pemberi kerjanya tidak wajib memiliki pengesahan RPTKA atau izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

    [1] Pasal 8 jo. Pasal 15 ayat (1) UUPT
    [2] Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”)
    [3] Pasal 1 angka 17 PP 24/2018
    [4] Pasal 29 ayat (1) PP 24/2018
    [5] Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 29 ayat (2) PP 24/2018
    [7] Pasal 29 ayat (3) dan (4) PP 24/2018
    [8] Pasal 85 PP 24/2018
    [9] Pasal 5 Permenaker 10/2018
    [10] Pasal 1 angka 14 Permenaker 10/2018

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!