Wajibkah Pengusaha Mengurus RPTKA Jika TKA Tidak Bekerja di Indonesia?
PERTANYAAN
Kami adalah sebuah PMA di Jakarta, yang mana secara sehari-hari tidak ada TKA-nya, tetapi ada 2 orang TKA - Direksi - di Akta Pendirian (Singapore dan UK). Tetapi beliau-beliau ini hanya di dalam akta saja tidak terlibat dalam operasional kantor di Jakarta, dan tidak menerima gaji dari Jakarta, beliau berkedudukan di kantor pusat Singapura. Apakah ada kewajiban bahwa direksi ini harus memiliki IMTA? Terima kasih.