KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menceritakan Utang Orang Lain Hingga Membuat Malu

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Menceritakan Utang Orang Lain Hingga Membuat Malu

Hukumnya Menceritakan Utang Orang Lain Hingga Membuat Malu
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menceritakan Utang Orang Lain Hingga Membuat Malu

PERTANYAAN

Keluarga saya punya utang, dan kami belum bisa melunasinya dalam waktu dekat. Tapi, pihak yang memberi utang dengan sengaja mengumumkan/menceritakan ke orang-orang kalau keluarga saya mempunyai sejumlah utang. Hal itu membuat keluarga kami malu dan merasa terhina. Apakah perbuatan tersebut bisa dituntut pidana pencemaran nama baik karena utang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila menceritakan utang orang lain dapat membuat seseorang malu dan tujuan dari cerita tersebut adalah agar diketahui orang banyak, maka perbuatan menceritakan utang orang lain dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP. Selain itu perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan mengenai pelanggaran data pribadi. Bagaimana bunyi ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Malu Karena Utang Diumumkan ke Orang Banyak, Bisakah Menuntut? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 18 Januari 2013.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata atau Pidana?

    Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata atau Pidana?

    Dalam pertanyaan yang Anda ajukan, tidak terdapat informasi yang jelas mengenai bagaimana cara pihak yang memberikan utang (kreditur) menceritakan utang keluarga Anda kepada banyak orang. Apakah pengumuman tersebut secara lisan atau secara tertulis.

    Pada dasarnya, kedua tindakan tersebut dapat dikenai ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (ā€œRKUHPā€) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2025 yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 310 KUHP

    Pasal 433 RKUHP

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[2]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.[3]
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

    Mengenai Pasal 310 KUHP ini,Ā R. SoesiloĀ dalam bukuĀ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal DemiĀ Pasal, berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. Misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan. Ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.

    Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu dalam Pasal 310 KUHP ini,Ā S.R. SianturiĀ dalam bukuĀ Tindak Pidana di KUHP Berikut UraiannyaĀ (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga ā€œisapan jempolā€ belaka.

    Jadi berdasarkan uraian di atas, walaupun yang diumumkan oleh kreditur tersebut adalah hal yang benar, akan tetapi apabila perbuatan tersebut dapat membuat seseorang malu dan tujuan dari pengumuman tersebut adalah memang agar hal tersebut diketahui oleh orang banyak, maka perbuatan pengumuman tersebut dapat dijerat pidana.

    Pelanggaran Data PribadiĀ 

    Selain itu perbuatan mengumumkan utang ke banyak orang bahwa keluarga Anda mempunyai utang merupakan pelanggaran terhadap data keuangan pribadi yang merupakan salah satu jenis data pribadi yang bersifat spesifik.[4] Pelaku dapat dijerat denganĀ PasalĀ 65 ayat (2)Ā jo.Ā Pasal 67 ayat (2)Ā UU PDPĀ yang mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukumĀ mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.Ā Bila dilanggar, pelaku dapatĀ dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

    Baca juga: Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. RUU KUHP yang telah disetujui DPR dan Presiden;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Referensi:

    1. R. Soesilo.Ā Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Ā Bogor: Politeia, 1996;
    2. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni, 1983.

    [1] Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (ā€œRKUHPā€)

    [2] Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf b RKUHP

    [3] Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf c RKUHP

    [4] Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiĀ 

    Tags

    kuhp
    kuhp baru

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!