Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rumah yang Dihadiahkan Suami kepada Istrinya, Harta Bersama atau Bukan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Rumah yang Dihadiahkan Suami kepada Istrinya, Harta Bersama atau Bukan?

Rumah yang Dihadiahkan Suami kepada Istrinya, Harta Bersama atau Bukan?
Ryan Muthiara Wasti, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Rumah yang Dihadiahkan Suami kepada Istrinya, Harta Bersama atau Bukan?

PERTANYAAN

Ketika kakak saya menikah, suaminya menghadiahkan sebuah rumah kepada kakak saya, rumah tersebut adalah haknya yang diperoleh dari warisan keluarganya, dan kemudian sertifikatnya diubah menjadi atas nama kakak saya. Ketika mereka bercerai sang suami menuntut rumah tersebut sebagai harta bersama. Mohon bantuannya, menurut hukum Islam, apakah rumah tersebut memang benar merupakan harta bersama atau bukan? Terima kasih banyak atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saudari Dianvia yang saya hormati,
     

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudari untuk menyampaikan pertanyaannya kepada kami. Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan kemudahan dalam setiap urusan Saudari.  

     

    Ketentuan mengenai harta bersama atau harta kekayaan dalam perkawinan (Syirkah) di dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”). Di dalam Pasal 35 ayat (1) UUP disebutkan bahwa: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

    KLINIK TERKAIT

    Kedudukan Mahar dalam Pernikahan sebagai Harta Bersama, Tepatkah?

    Kedudukan Mahar dalam Pernikahan sebagai Harta Bersama, Tepatkah?
     

    Kemudian, di dalam Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) harta bersama diatur sebagai berikut :

     

    Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun demikian, dalam Pasal 35 ayat (2) UUP dinyatakan, “harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

     

    Dengan demikian berdasarkan ketentuan ini, harta bersama adalah semua harta yang diperoleh suami dan istri di dalam masa perkawinannya, dan tidak termasuk harta bawaan, hibah, dan warisan (kecuali diperjanjikan lain di dalam Perjanjian Perkawinan).

     

    Selanjutnya, dikatakan di dalam penjelasan Pasal 35 UUP bahwa harta bersama adalah berkaitan dengan putusnya ikatan perkawinan, yang pembagiannya menurut hukumnya masing-masing. Menurut penjelasan Pasal 37 UUP, yang dimaksud hukumnya masing-masing antara lain hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.

     

    Pada sisi lain, sebagai perbandingan, di dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur bahwa: Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan tidak boleh ditiadakan atau diubah tanpa suatu persetujuan antara suami isteri.

     

    Secara umum, dalam hukum Islam tidak diatur mengenai harta bersama. Pengaturan mengenai harta bersama diatur di dalam adat dan kebiasaan. Namun, harta bersama ini tidak bertentangan dengan nash Al-Quran karena tidak ada nash yang mengharamkan atau melarang adanya harta bersama. Hal ini disebabkan tidak ada nash yang menyebutkan bahwa harta yang diperoleh suami selama perkawinan menjadi hak milik suami saja, begitu pula sebaliknya. Itulah sebabnya ada pengaturan di dalam KHI mengenai harta bersama.

     

    Ada beberapa syarat sebuah harta dikatakan sebagai harta bersama, yaitu:

    1.    ditentukan pada saat pembelian barang tersebut. Akan tetapi, persoalannya adalah bahwa dalam pembelian harta tersebut tidak mempermasalahkan apakah suami atau istri yang membeli, atau harta tersebut harus terdaftar dengan nama siapa dan dimana harta itu terletak. Lain halnya apabila barang yang dibeli menggunakan harta pribadi suami, maka barang tersebut bukanlah termasuk harta bersama.

    2.    ditentukan oleh asal usul uang biaya pembelian atau pembangunan barang yang bersangkutan, meskipun barang tersebut dibeli setelah proses perkawinan terhenti.

    3.    ditentukan oleh keberhasilan dalam membuktikan dalam persidangan bahwa harta sengketa atau harta yang digugat benar-benar diperoleh selama perkawinan berlangsung, dan uang yang digunakan untuk membeli harta tersebut bukan berasal dari harta pribadi.

    4.    ditentukan oleh pertumbuhan atau perkembangan harta tersebut.

     

    Definisi Hibah menurut Pasal 171 huruf g KHI yaitu pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Pengertian untuk dimiliki ini berakibat hukum bahwa harta yang dihibahkan akan menjadi milik orang yang diberikan hibah tersebut. Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya (lihat Pasal 212 KHI). Hibah suami terhadap istri menjadikan harta tersebut menjadi milik istri.

     

    Setiap harta pribadi (bawaan) memang menjadi hak milik masing-masing, namun dapat dikecualikan jika ada perjanjian lain yang dibuat misalkan pemberian dari suami kepada istri.

     

    Dasar hukum hibah yaitu:

     

    Al-Quran Surat Ali Imran ayat 92 memiliki arti sebagai berikut:

    “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”

     

    Hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin ''Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut:

    "Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya".

     

    Di dalam Islam, tidak dibenarkan mengambil kembali hibah (pemberian yang telah diberikan kepada orang lain kecuali hibah orangtua kepada anak). Hal ini didasarkan pada hadits berikut:

     

    Jumhur ulama berpendapat bahwa ruju’ (mengambil kembali, ed) di dalam hibah itu haram, sekalipun hibah itu terjadi di antara saudara atau suami isteri, kecuali bila hibah itu hibah dari orang tua kepada anaknya, maka ruju’-nya diperbolehkan berdasarkan hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-Tarmidzi dan dia mengatakan bahwa hadis ini hasan lagi shahih.

    Dari Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
    "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah itu kembali”.

     

    Secara hukum Islam, harta yang sudah dihibahkan tidak boleh dimintakan kembali. Bahkan larangan ini sampai pada diumpamakan dengan anjing yang memakan muntahannya sendiri. Artinya, meminta sesuatu yang sudah dihibahkan terlarang dalam Islam.

     

    Dengan demikian menurut hemat kami, ketentuan menurut Al-Quran dan Hadits yang disebutkan di atas, menyatakan bahwa harta yang dihibahkan akan menjadi hak milik orang yang diberi. Kepemilikan ini menjadikan harta tersebut menjadi harta pribadi sehingga bukan merupakan harta bersama. Maka, hibah yang diberikan selama perkawinan bukan termasuk harta bersama.

     
    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    1.    Al-Quran

    2.    Al-Hadits

    3.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    4.    Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Tags

    harta bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!