KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Istri Diam-diam Membuka HP Suami, Langgar Privasi?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Istri Diam-diam Membuka HP Suami, Langgar Privasi?

Istri Diam-diam Membuka HP Suami, Langgar Privasi?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Istri Diam-diam Membuka HP Suami, Langgar Privasi?

PERTANYAAN

Dalam Pasal 30 (1) UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Kaitannya dengan pasal tersebut, apakah apabila istri membuka HP atau SMS milik suami tanpa sepengetahuan suaminya bisa dikenakan pasal ini? Apakah pasal ini termasuk delik aduan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum melihat HP orang tanpa izin memang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar data pribadi dan diancam pidana menurut UU ITE dan perubahannya serta UU PDP.

    Namun apabila pelakunya adalah suami atau istrinya sendiri, bagaimana hukum memandang hal ini?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Diam-diam Membuka HP Suami, Apakah Melanggar Hukum? yang dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 Juli 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak, Ini Pidananya

    Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak, Ini Pidananya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hukum Melihat HP Orang Tanpa Izin

    Bunyi Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

    Pasal 30 ayat (1) UU ITE ini merupakan delik laporan, dan bukan delik aduan sebagaimana Anda sebutkan. Terkait perbedaan antara delik laporan atau delik biasa dengan delik aduan, Anda dapat menyimaknya dalam Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan.

    Dalam bunyi ketentuan pasal tersebut di atas, selanjutnya perlu dipahami penjelasan unsur-unsur sebagai berikut.

    1. Unsur ‘dengan sengaja’ ialah tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
    2. Unsur ‘tanpa hak maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli.
    3. Unsur ‘melawan hukum’ dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.
    4. Unsur ‘mengakses mengandung makna melakukan interaksi dengan sistem elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam sistem elektronik yang dimaksud.

    Adapun pasal ini dimaksudkan untuk melindungi properti dan juga privasi seseorang. Hanya pemilik atau yang memiliki hak yang dapat mengakses suatu sistem elektronik. Tidak hanya itu, di dalam satu sistem elektronik terdapat informasi, dan tiap informasi memiliki nilai, baik nilai yang bersifat pribadi maupun nilai ekonomis, sehingga privasi dan kepentingan pemilik atau pihak yang berhak tersebut dilindungi hukum.

    Lain halnya jika pelaku melihat isi HP Anda dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Anda, ia diancam pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.[1]

    Sedangkan bila pelaku mengakses isi HP Anda dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[2]

    Di sisi lain, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan khusus tentang pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Hal ini mengingat bahwa yang disimpan dalam HP biasanya bersifat privasi dan termasuk data pribadi yang harus dilindungi menurut hukum.

    Pasal 1 angka 1 UU PDP menjelaskan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

    Terkait istri membuka HP atau SMS suami tanpa izin atau sebaliknya, ada beberapa pasal terkait yang dapat diterapkan dengan memperhatikan pemenuhan unsur-unsur dalam pasal sebagai berikut.

    1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[3]
    2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.[4]
    3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[5]

     

    Hak Pribadi Suami dan Istri

    Di sisi lain, dalam kasus ini ada yang patut dipertimbangkan kembali yaitu persoalan apakah istri atau suami memiliki hak untuk mengakses HP milik pasangannya?

    Sebagaimana diketahui hukum membuka HP tanpa izin termasuk pelanggaran data pribadi. Namun untuk hubungan keluarga sedarah, yaitu antara suami dan istri, antara anak dan orang tua, antar saudara sedarah, merupakan hubungan yang memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan pendekatan yang tersendiri pula.

    Menurut Pasal 1 angka 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Ikatan lahir batin yang dimaksud tentunya menghasilkan hak dan kewajiban yang tidak perlu diatur secara tertulis lebih lanjut. Setiap orang memiliki hak privasi, tetapi ikatan lahir batin antara suami istri yang timbul akibat hubungan perkawinan membuat privasi suami dan istri menyatu sampai pada batas tertentu. Maksudnya, ada perbuatan-perbuatan yang menurut umum, dan menurut batas kewajaran, dapat dilakukan oleh suami atau istri meskipun perbuatan tersebut ‘mengganggu’ atau ‘melanggar’ privasi istri atau suami. Hal ini juga dapat diberlakukan terhadap hubungan keluarga sedarah lainnya.

    Sehingga kami berpendapat, perbuatan istri ataupun suami yang membuka HP tanpa izin pasangannya tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan ‘tanpa hak’, sepanjang perbuatan tersebut masih merupakan batas yang wajar.

    Ruang lingkup ‘batas yang wajar’ memang dapat menjadi persoalan tersendiri, dan harus dipahami kasus per kasus. Oleh karena itu, dalam suatu hubungan pernikahan sebaiknya ada kesepakatan yang dibuat antara suami istri tersebut terkait akses terhadap privasi milik suami atau istri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    [1] Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)

    [2] Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE

    [3] Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [4] Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP

    [5] Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP

    Tags

    data pribadi
    pelindungan data pribadi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!