Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Anak Ditempeleng Guru

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Anak Ditempeleng Guru

Langkah Hukum Jika Anak Ditempeleng Guru
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Anak Ditempeleng Guru

PERTANYAAN

Keponakan saya (kelas 6 SD) ditempeleng oleh gurunya sampai berkali-kali, apakah ada hukum yang mengatur tentang hal tersebut? Dan sebaiknya tindakan apa yang harus saya ambil sebagai wali? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh John I.M. Pattiwael, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 29 Januari 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    5 Kewajiban Ayah dan Sanksi jika Tidak Bertanggung Jawab

    5 Kewajiban Ayah dan Sanksi jika Tidak Bertanggung Jawab

     

     

    Anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

     

    Memukul anak didik dapat digolongkan pada kekerasan terhadap anak dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

     

    Orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Kewajiban Guru Terhadap Anak Didik

    Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”) menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

     

    Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia.

     

    Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.[1]

     

    Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa :

     

    (1)  ….

    (2)  ….

    (3)  ….

    (4)  Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.

    (5)  Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.

    (6)  ….

    (7)  ….

     

    Kekerasan terhadap Anak di Sekolah

    Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) menyatakan:

     

    (1)  Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

    (2)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

     

    Itu artinya, anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Jadi Guru sebagai tenaga pendidik tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di sekolah. Bagaimana ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak?

     

    UU 35/2014 telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.[2]

     

    Berikut selengkapnya bunyi Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:

     

    Pasal 80 UU 35/2014:

    (1)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

    (2)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    (3)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    (4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

     

    Pasal 76C UU 35/2014:

    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

     

    Berdasarkan aturan-aturan yang kami jelaskan di atas, maka tindakan kekerasan fisik sebagaimana digambarkan dalam kasus ini adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

     

    Langkah yang Dapat Dilakukan

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak, siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan atau bullying di sekolah kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke [email protected] atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.[3]

     

    Walaupun atas tindak kekerasan tersebut ada sanksi pidananya, bagaimanapun juga, menurut hemat kami, pilihan jalur tuntutan pidana hendaknya dijadikan upaya hukum terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan, salah satunya melalui jalur mediasi Selengkapnya mengenai bullying pada anak dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak .

     

    Demikianlah jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;

    2.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

    3.    Kode Etik Guru Indonesia.

     

     

     

     

    Artikel Sebelum Pemuktahiran yang Dibuat oleh John I.M. Pattiwael, S.H.

     

    Terhadap pertanyaan tentang pemukulan terhadap anak didik, maka dapat saya jawab sebagai berikut :

     

    Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia;

     

    Terkait dengan kasus yang ditanyakan, maka telah diatur secara tegas dalam beberapa peraturan mengenai hal ini. Aturan-aturan yang dimaksud adalah:

     

    1.    Pasal 20 huruf d Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan :

     

    Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :

    d.    menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika;”

     

    2.    Pasal 6 ayat (1) huruf f Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan :

     

    Hubungan guru dengan peserta didik :

    f.     Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan”;

     

    3.    Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan :

     

    Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”

     

    Berdasarkan aturan-aturan yang saya sebutkan di atas, maka tindakan kekerasan fisik sebagaimana digambarkan dalam kasus ini adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

     

    Namun, perlu ditinjau lebih lanjut tentang kekerasan yang diduga dilakukan oleh guru. Menurut pendapat saya, selama tindakan yang dilakukan itu tidak menimbulkan cedera fisik ataupun psikis, maka perlu ditinjau lebih dalam perihal apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Karena guru sebagai tenaga pengajar jelas telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang layak sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru, sehingga pastilah ada alasan yang melatarbelakangi tindakan yang diduga merupakan kekerasan terhadap anak didik tersebut.

     

    Upaya hukum yang dapat dilakukan :

     

    1.    Sebagai sebuah institusi pendidikan, maka seyogyanya permasalahan yang terjadi diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang berlaku dalam lingkungan sekolah. Hal ini adalah dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan. Terhadap upaya hukum ini maka apabila terbukti guru telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didik, maka tingkat pemberian sanksi akan mengikuti peraturan sekolah yang bersangkutan;

     

    2.    Terhadap dugaan tindakan kekerasan dapat juga ditempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan guru yang bersangkutan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak;

     

    Demikianlah jawaban atas permasalahan hukum ini saya sampaikan. Terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

    2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    3.    Kode Etik Guru Indonesia

     



    [1] Pasal 20 huruf d  UU 14/2005

    [2] Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014

    [3] Lihat Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

    Tags

    kekerasan anak
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!