Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mantan Anggota Dewan Menjadi Hakim?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Mantan Anggota Dewan Menjadi Hakim?

Bolehkah Mantan Anggota Dewan Menjadi Hakim?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mantan Anggota Dewan Menjadi Hakim?

PERTANYAAN

Bagaimana dengan seorang mantan DPRD/DPR yang bersih di masa jabatannya hendak menjadi seorang Hakim, apakah itu dapat dilakukannya? Mohon petunjuknya!

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Anda tidak menyebutkan Hakim yang dimaksud apakah Hakim pada Mahkamah Konstitusi atau Hakim pada Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Oleh karena itu, kami akan jelaskan satu persatu. Kami juga asumsikan bahwa orang tersebut tidak lagi menjadi anggota DPRD/DPR bukan karena alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 219 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

     

    A.     Hakim Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya

     

    Pengaturan umum hakim Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Hakim pada badan peradilan dibawah Mahkamah Agung adalah hakim dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut (Pasal 1 angka 5 UU Kekuasaan Kehakiman).

    KLINIK TERKAIT

    Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?

    Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?
     

    Istilah hakim yang dikenal dalam sistem peradilan di luar peradilan konstitusi antara lain Hakim Agung dan Hakim. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung yang berasal dari hakim karier dan hakim nonkarier (Pasal 30 ayat [1] UU Kekuasaan Kehakiman). Hakim Agung diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (Pasal 30 ayat [2] UU Kekuasaan Kehakiman).

     

    Syarat seseorang dapat diangkat menjadi Hakim Agung diatur dalam Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:

    a.      hakim karier:

    1.      warga negara Indonesia;

    2.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    3.      berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

    4.      berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;

    5.      mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

    6.      berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan

    7.      tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

     
    b.      nonkarier:

    1.      memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5;

    2.      berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;

    3.      berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan

    4.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

     

    Kemudian, untuk syarat pengangkatan hakim pada badan peradilan di bawah MA diatur pada undang-undang masing-masing badan peradilan. Sebagai contoh, syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan negeri diatur dalam Pasal 14 UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 49/2009”)

     

    (1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    a.      warga negara Indonesia;

    b.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c.      setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    d.      sarjana hukum;

    e.      lulus pendidikan hakim;

    f.       mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

    g.      berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

    h.      berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan

    i.        tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    (2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan negeri, hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan negeri

     

    Proses pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dengan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif (Pasal 14A UU 49/2009).

     

    Jika Anda ingin melihat persyaratan pengangkatan hakim pada badan peradilan lain, maka Anda dapat melihat pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan peradilan tersebut.

     

    B.     Hakim Mahkamah Konstitusi

     

    Persyaratan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

     

    (1) Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    a.      memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

    b.      adil; dan

    c.      negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

    (2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:

    a.      warga negara Indonesia;

    b.      berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

    c.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

    d.      berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;

    e.      mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;

    f.       tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

    g.      tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan

    h.      mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara.

    (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan menyerahkan:

    a.      surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi;

    b.      daftar riwayat hidup;

    c.      menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;

    d.      laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan

    e.      nomor pokok wajib pajak (NPWP).

     

    Calon Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Pasal 18 ayat [1] UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi).

     

    Pada prinsipnya, siapa saja yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung, Hakim Konstitusi, maupun Hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat mengajukan diri. Tidak terkecuali seorang mantan anggota DPR atau DPRD, asalkan ia memenuhi syarat maka boleh untuk menngajukan diri menjadi Hakim.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    2.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

    3.      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

    4.      Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    5.      Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

    6.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

     

    Tags

    uu kekuasaan kehakiman

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!