Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Menjadi Korban Penipuan Online oleh Pelaku di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Menjadi Korban Penipuan Online oleh Pelaku di Luar Negeri

Jika Menjadi Korban Penipuan Online oleh Pelaku di Luar Negeri
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Jika Menjadi Korban Penipuan Online oleh Pelaku di Luar Negeri

PERTANYAAN

Permisi numpang tanya sedikit, semoga bermanfaat bagi saya dan keluarga saya. Saya adalah karyawan pabrik yang terobsesi mobil dengan harga super murah. Hingga akhirnya saya kena musibah penipuan, yang dilakukan warga United Kingdom, tepatnya pada malam Tahun Baru 2013. Kasus ini saya simpan rapat-rapat, jangan sampai kedua orang tua dan mertua mengetahui hal ini. Bahkan saya tidak berani lapor ke kepolisian. Hingga saat ini, saya putus asa, sudah saya melakukan pengaduan via OnLine sampai ke POLISI MANCHESTER, SERIOUS FRAUD OFFICE (SFO) dan banyak lagi, tapi hasilnya nihil. Semoga lewat HUKUM ONLINE ini masalah saya dapat diselesaikan meskipun saya harus membayar. Bukti transfer uang via Western Union dan dari agen Western Union PT. Pos Indonesia masih saya simpan, juga percakapan via e-mail juga tersimpan. Dengan bukti tersebut bisakah saya menuntut penipu? Kepada siapakah saya harus menaruh harapan agar uang saya kembali? Jika bisa saya menuntut pula ganti rugi, yang nantinya akan saya pergunakan untuk membiayai kasus ini? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sahabat Hukumonline yang budiman,

     

    Sebelumya, kami turut bersimpati atas kasus penipuan yang menimpa Anda. Uraian cerita Anda sayangnya belum menjelaskan apakah Anda tertipu dengan modus pembelian mobil super murah ataukah Anda tertipu dengan modus lain. Namun, dari uraian singkat cerita Anda, menurut pendapat kami, Anda sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”), yakni penyidik POLRI maupun penyidik pada Direkorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku
     

    Pada saat melaporkan kasus tersebut, Anda sebaiknya membawa bukti-bukti sebagaimana yang Anda ceritakan seperti; bukti transfer Western Union melalui jaringan PT Pos Indonesia, bukti laporan pengaduan Anda kepada Kepolisian Manchester maupun Serious Fraud Office (SFO), dan bukti-bukti pendukung lainnya.

     

    Tidak atau belum ditanggapinya laporan Anda pada kepolisian negara setempat, bisa jadi disebabkan oleh banyak kemungkinan, seperti; terbatasnya informasi atau bukti yang pelapor sampaikan, kesulitan aparat setempat dalam proses penyelidikan, belum dijadikannya laporan Anda sebagai prioritas penyelidikan atau penyidikan, ataupun misalnya karena terbatasnya jumlah aparat hukum setempat untuk mengusut kasus yang Anda laporkan, dan masih banyak kemungkinan lainnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Penanganan pengaduan (complaint) pada Serious Fraud Office (SFO) di Inggris didasarkan pada kriteria kecukupan informasi (suffecient information) yang diperoleh dari laporan maupun klarifikasi pelapor. Jika laporan memenuhi kriteria ‘kecukupan informasi’ untuk ditindaklanjuti, maka laporan tersebut akan ditangani sesuai prosedur SFO. Jika laporan mengarah pada kriminal, SFO akan menunjuk reviewer independen yang berasal dari luar SFO untuk melakukan investigasi. Jika memungkinkan dilakukan di luar jalur pidana, SFO akan mengusahakan penyelesaian secara informal. Apabila cara tersebut tidak memuaskan pelapor, pengaduan tersebut akan diteruskan kepada Kejaksaan (the Attorney General's Office [AGO]). Lamanya waktu respon atas pengaduan tergantung jenis pengaduan, jika yang berkaitan dengan dugaan kriminal dan ditangani oleh reviewer independen, maka waktu respon yang dibutuhkan adalah 40 (empat puluh) hari setelah surat pengaduan diterima. Meski demikian, dalam praktiknya mungkin saja terdapat kendala teknis maupun non-teknis untuk menindaklanjuti suatu laporan/pengaduan.

     

    Aparat Penegak Hukum (“APH”) di Indonesia pun saat ini memiliki kendala dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus-kasus penipuan (“fraud”) secara online. Kendala tersebut terkadang bersifat teknis, keterbatasan sumber daya, maupun kesulitan mengidentifikasi pelaku yang berada di luar wilayah Indonesia. Terlebih lagi, kasus penipuan (fraud) secara online merupakan salah satu kasus terbanyak dalam cyber crime yang dilaporkan di Indonesia.

     

    Langkah yang biasanya dilakukan oleh penyidik adalah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum negara setempat. Dalam hal penyidikan dilakukan oleh penyidik Indonesia, maka penyidik melalui Interpol akan meminta bantuan kepada aparat setempat dalam proses penyidikan. Dalam beberapa kasus fraud, sepengetahuan kami hal ini pernah dilakukan oleh Penyidik POLRI. Jadi, saran kami, sebaiknya sesegera mungkin Anda laporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum agar bisa ditindaklanjuti.

     

    Demikian jawaban kami, semoga membantu.

     

    Tags

    penipuan online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!