Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Seorang yang Bukan Sarjana Hukum Bisa Jadi Advokat?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Apakah Seorang yang Bukan Sarjana Hukum Bisa Jadi Advokat?

Apakah Seorang yang Bukan Sarjana Hukum Bisa Jadi Advokat?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Seorang yang Bukan Sarjana Hukum Bisa Jadi Advokat?

PERTANYAAN

Apakah seseorang yang bukan Sarjana Hukum, tapi memiliki gelar Magister Hukum (MH), bisa mendaftar menjadi Advokat? Terima kasih atas penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai syarat-syarat menjadi advokat, Anda bisa merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, dijelaskan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat, yaitu:

    a.    warga negara Republik Indonesia;

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Pensiunan PNS Bisa Menjadi Advokat?

    Apakah Pensiunan PNS Bisa Menjadi Advokat?

    b.    bertempat tinggal di Indonesia;

    c.    tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.    berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

    e.    berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

    f.     lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

    g.    magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

    h.    tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    i.      berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

    Prosedur selengkapnya untuk dapat diangkat menjadi advokat, sikalan simak artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.

     

    Yang dimaksud dengan “berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, tidak hanya terbatas pada seseorang yang lulus sebagai sarjana hukum. “Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” memiliki cakupan yang lebih luas (namun tetap terbatas) yaitu mencakup lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.

     

    Jadi, yang dapat diangkat menjadi advokat adalah orang-orang yang merupakan sarjana (strata satu – S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum. Sehingga, apabila orang tersebut bukan sarjana hukum, akan tetapi masih termasuk ke dalam cakupan yang dimaksud “berlatar pendidikan tinggi hukum”, maka orang tersebut bisa diangkat menjadi advokat. Akan tetapi, apabila orang tersebut merupakan sarjana (S1) dari bidang pendidikan lain yang tidak termasuk ke dalam pembatasan atau cakupan di atas, maka tidak dapat menjadi advokat (contoh: sarjana teknik, sarjana ekonomi).

     

    Hal tersebut juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution. Menurut Hasanuddin, persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, tetapi tidak terbatas pada sarjana hukum (sebagai contoh bisa juga sarjana agama syariah, sarjana kepolisian). Sarjana yang dimaksud dalam pasal ini adalah sarjana strata satu (S1). Sehingga apabila bukan sarjana berlatar belakang pendidikan hukum (contohnya sarjana teknik) tetapi bergelar magister hukum (MH), maka tidak bisa diangkat menjadi advokat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Catatan editor: Klinik hukumonline mewawancara Hasanuddin Nasution melalui sambungan telepon pada 28 Januari 2013.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    Tags

    uu advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!