Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Merek Dagang Sama dengan Nama PT Orang Lain, Bisakah Didaftarkan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Merek Dagang Sama dengan Nama PT Orang Lain, Bisakah Didaftarkan?

Merek Dagang Sama dengan Nama PT Orang Lain, Bisakah Didaftarkan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Merek Dagang Sama dengan Nama PT Orang Lain, Bisakah Didaftarkan?

PERTANYAAN

Saya ingin mendaftarkan suatu merek dagang, tetapi ketika saya sedang browsing internet saya menemukan bahwa ada nama PT yang sama dengan nama merek yang akan saya daftarkan, walaupun tidak secara keseluruhan. Apakah merek saya tersebut masih dapat didaftarkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
     
    Yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar.
     
    Dengan demikian, pada dasarnya Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama yang sama dengan nama PT yang dimiliki orang lain selama nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak terdaftar.
     
    Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 01 Februari 2013.
     
    Intisari:
     
     
    Pada dasarnya permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
     
    Yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar.
     
    Dengan demikian, pada dasarnya Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama yang sama dengan nama PT yang dimiliki orang lain selama nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak terdaftar.
     
    Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya, kami ingin menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) merupakan badan hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa PT yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
     
    Kemudian mengenai merek, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”). Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1] Sedangkan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[2]
     
    Mengenai apakah merek dagang Anda dapat didaftarkan atau tidak, perlu diketahui terlebih dahulu kriteria merek seperti apa yang tidak dapat didaftarkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU 20/2016, Merek tidak dapat didaftar jika:
    1. bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
    6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
     
    Selain itu, permohonan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual:
    1. Jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:[3]
      1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
      4. Indikasi Geografis terdaftar.
    2. Jika Merek tersebut:[4]
      1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
      2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
      3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
     
    Yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar.[5]
     
    Dengan demikian, pada dasarnya Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama yang sama dengan nama PT yang dimiliki orang lain selama nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak terdaftar.
     
    Pada akhirnya, pemeriksa di Kantor Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang akan melakukan pengecekan atau pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran merek yang Anda ajukan, dan memutuskan apakah nama merek yang Anda ajukan dapat didaftarkan atau ditolak (sebagaimana juga pernah dijelaskan mengenai hal serupa dalam artikel Bisakah Mendaftarkan Nama Usaha yang Mirip Nama Band Terkenal?).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 20/2016
    [2] Pasal 1 angka 2 UU 20/2016
    [3] Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016
    [4] Pasal 21 ayat (2) UU 20/2016
    [5] Penjelasan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 20/2016

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!