KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Tersangka dan Saksi atas Turunan BAP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hak Tersangka dan Saksi atas Turunan BAP

Hak Tersangka dan Saksi atas Turunan BAP
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Hak Tersangka dan Saksi atas Turunan BAP

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apakah saksi atau tersangka boleh meminta BAP yang telah ditandatangani untuk disimpan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ā Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    Ā 

    Sebelumnya, perlu saya sampaikan bahwa keterangan yang diberikan oleh seorang saksi atau tersangka untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (ā€œBAPā€) adalah ranah dari Penyidikan.

    Ā 

    Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentangĀ  Hukum Acara Pidana (ā€œKUHAPā€) diartikan sebagai tindakan Penyidik (Pejabat Polisi atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk menyidik) dalam hal dan menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Judi Bola Online?

    Apa Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Judi Bola Online?
    Ā 

    Menurut pendapat dari pakar Hukum Pidana Indonesia, Andi Hamzah, istilah Penyidikan adalah padanan dari istilah Opsporing atau Investigation, yang memiliki sifat yang ā€œtertutupā€, atau dengan kata lain, isi dari keterangan Saksi atau Tersangka dalam tingkat Penyidikan, yang dituangkan dalam BAP tersebut, bukanlah untuk diketahui umum (konsumsi publik).

    Ā 

    Menjawab pertanyaan Anda, maka secara hukum, hanya Tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya, yaitu hanya untuk disimpan Tersangka/Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    ā€œAtas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.ā€

    Ā 

    Sedangkan untuk saksi, sejauh ini saya belum menemukan adanya ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan bahwa saksi boleh meminta turunan BAP-nya dalam tingkat Penyidikan.

    Ā 

    Hal ini dimaksudkan untuk menghormati oleh Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagai asas Hukum Acara Pidana yang bersifat universal (Butir 3 c Penjelasan KUHAP). Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan menjadi konsumsi publik, sementara dugaan tindak pidana tersebut belum terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

    Ā 

    Selain itu, secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti (yang sah) adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (vide Pasal 185 ayat [1] KUHAP). Jadi, tidak ada urgensinya bagi seorang saksi untuk meminta dan menyimpan BAP-nya sendiri.

    Ā 

    Demikian jawaban saya. Semoga memberikan pencerahan dan bermanfaat untuk Anda.

    Ā 

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentangĀ  Hukum Acara Pidana

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!