Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Orangtua Menarik Kembali Hibah untuk Anaknya?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Orangtua Menarik Kembali Hibah untuk Anaknya?

Bisakah Orangtua Menarik Kembali Hibah untuk Anaknya?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Orangtua Menarik Kembali Hibah untuk Anaknya?

PERTANYAAN

Seorang bapak telah memberikan hibah kepada salah seorang anaknya (laki-laki) berupa tanah dan rumah. Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut sudah dikelola menjadi kebun produktif. Anak tersebut sudah menikah dengan seorang istri dan telah dikaruniai keturunan. Beberapa waktu yang lalu, anak penerima hibah tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan istri, anak dan ayah (pemberi hibah). Dengan berbagai alasan, saat ini ayah pemberi hibah mengajukan gugatan pembatalan hibah kepada istri dari anak penerima hibah yang sudah meninggal itu Pertanyaannya: Bisakah pembatalan atau pencabutan hibah dari orang tua terhadap anaknya yang sudah meninggal dunia? Apakah gugatan tersebut menjadi kurang pihak karena tidak melibatkan ahli waris lain (anak kandung penerima hibah dan tergugat)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anda tidak menyebutkan agama apa yang dianut oleh bapak tersebut dan anak-anaknya. Untuk itu kami akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) untuk menjawab pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, Anda tidak menjelaskan apakah hibah rumah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku atau tidak. Sebagai informasi, hibah atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:

    KLINIK TERKAIT

    Dianiaya dan Diculik Mantan Pacar, Ini Jerat Hukumnya

    Dianiaya dan Diculik Mantan Pacar, Ini Jerat Hukumnya
     

    “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

     

    Karena Anda tidak menjelaskan secara rinci mengenai hibahnya, kami berasumsi bahwa hibah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 KUHPer. Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPer, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

     

    Untuk itu, hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan oleh orang tua tersebut, kecuali dalam hal-hal berikut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688 KUHPer:

    1.     jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;

    2.     jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;

    3.     jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

     

    Akan tetapi, orang tua tersebut sebelumnya dapat memperjanjikan bahwa ia tetap berhak mengambil benda-benda yang telah dihibahkannya, dalam hal penerima hibah maupun penerima hibah beserta keturunannya meninggal dunia terlebih dahulu daripada si pemberi hibah, demi kepentingan si pemberi hibah (Pasal 1672 KUHPer).

     

    Jadi, pada dasarnya hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan, akan tetapi orang tua tersebut (si pemberi hibah) dapat mengambil kembali tanah sebagai benda yang dihibahkan apabila sebelumnya memang telah diperjanjikan bahwa apabila anaknya (sebagai penerima hibah) meninggal dunia sebelum dirinya, benda hibah akan kembali kepadanya (akan diambil kembali oleh pemberi hibah).

     

    Mengenai gugatan, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Apakah Penggugat Boleh Memilih Siapa yang Hendak Digugatnya?, mengutip yang disampaikan Ny. Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek” (hal. 3), dalam hukum acara perdata, penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Perkataan “merasa” dan “dirasa” dalam tanda petik, sengaja dipakai di sini, oleh karena belum tentu yang bersangkutan sesungguh-sungguhnya melanggar hak penggugat.

     

    Jadi sebagai penggugat, bapak tersebut berhak untuk menggugat siapa saja yang dirasa melanggar haknya. Mengenai apakah gugatan tersebut menjadi kurang pihak atau tidak, majelis hakim lah yang berwenang memutuskan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”);

    2.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!