KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

UMP Jakarta 2013 dan Komponen Upah Minimum

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

UMP Jakarta 2013 dan Komponen Upah Minimum

UMP Jakarta 2013 dan Komponen Upah Minimum
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
UMP Jakarta 2013 dan Komponen Upah Minimum

PERTANYAAN

Selamat malam, Pak. Saya ingin menanyakan tentang masalah UMR 2013 DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta. Sebenarnya itu termasuk gaji pokok atau bukan? Karena perusahaan di tempat saya bekerja sekarang ini memberikan gaji pokok + premi yang jika ditotal menjadi Rp2,2 juta, dan keputusan itu sudah final. Jika UMR DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta berarti gaji saya masih di bawah standar. Mohon penjelasannya tentang masalah ini, karena saya memang masih awam akan hal ini. Saya ucapkan terima kasih. Salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami perlu meluruskan batasan upah minimum yang Anda maksudkan adalah Upah Minimum Provinsi (“UMP”).

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil

    Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil
     

    Besarnya UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013 (“Pergub DKI Jakarta 189/2012”) yang berbunyi:

     

    “Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka kita perlu mengetahui apa komponen upah minimum dengan berpedoman pada definisi upah minimum yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Upah Minimum yang berbunyi:

     

    “Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap

     

    Dari definisi UMP di atas dapat kita ketahui bahwa komponen UMP itu sendiri terdiri dari upah/gaji pokok yang di dalamnya termasuk pula tunjangan tetap. Untuk mengetahui apakah premi dalam cerita Anda yang diberikan bersamaan dengan gaji/upah pokok itu termasuk dalam kategori tunjangan tetap atau tidak, maka kita mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (“SE-07/MEN/1990”) yang memberikan definisi tunjangan tetap. Menurut SE-07/MEN/1990, tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

     

    Di dalam cerita, Anda tidak menyebutkan premi apa yang Anda maksud. Namun, apabila berpedoman pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), istilah premi dalam UU tersebut dikaitkan dengan jaminan pensiun. Oleh karena itu, premi yang Anda maksud bukanlah merupakan tunjangan tetap yang menjadi komponen dalam UMP seperti yang terdapat dalam SE-07/MEN/1990 sehingga dapat dikatakan bahwa upah sebesar Rp2.200.000,- yang Anda terima sebagiannya adalah premi. Artinya. bahwa upah/gaji yang Anda peroleh itu di bawah standar UMP.

     

    Jika Anda merasa dirugikan terhadap keputusan perusahaan ini, kami sarankan sebaiknya Anda bicarakan baik-baik secara kekeluargaan dengan perusahaan tempat Anda bekerja. Sesuai dengan Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 189/2012, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Apabila perusahaan Anda tetap memberikan upah di bawah UMP, maka perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan dalam UUK dan Pergub DKI Jakarta 189/2012. Larangan pengusaha untuk membayar lebih rendah daripada upah minimum juga telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UUK. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengusaha tersebut dapat kita lihat dari bunyi Pasal 185 UUK:

     

    (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Upah Minimum

    3.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah

    4.    Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013 

     

    Tags

    upah minimum provinsi
    upah minimum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!