Saya mempunyai badan hukum (Perseroan Terbatas) bernama PT Coffita, namun suatu ketika saya mendapatkan ada badan hukum lain menggunakan badan hukum PT Koppita bergerak dalam jenis dan bidang yang sama. Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Apakah menurut SABH (sistem administrasi badan hukum) hal itu diiperbolehkan? 2. Jika saya ingin mengajukan merek dagang dengan merek Coffita, apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) (diasumsikan jika badan hukum saya berdiri lebih lama dari pada PT Koppita). Terima kasih atas jawabannya.
Pasal 16 ayat (1) huruf a UU PT melarang Perseroan memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain, sedangkan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011 mengatur lebih khusus, antara lain bahwa:
“(1)Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”
Apabila terjadi kesamaan nama antara PT yang diajukan dengan PT yang telah terdaftar, maka Menteri menolak pengajuan nama PT tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011. Adapun mengenai kriteria “sama pada pokoknya” sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b PP 43/2011, Penjelasan pasal tersebut mengatur sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Nama Perseroan yang satu dan Nama Perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam Nama Perseroan, walaupun pemiliknya sama.Misalnya PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SAMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI, PT HIGH-DESERT dengan PT HIGH DESERT, PT JAYA DAN MAKMUR dengan PT DJAJA & MAKMUR.”
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) merupakan sebuah system komputerisasi pendirian Badan Hukum yang diterapkan di Kementrian Hukum dan HAM R.I. Database SABH memuat seluruh badan hukum yang ada di Indonesia dan tingkat kecermatannya cukup menjamin SK yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga pemberian nama PT yang sama hampir tidak mungkin terjadi.
2.Tentang Pengajuan Merek Coffita di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)
Pengajuan permohonan pendaftaran merek “Coffita” di Ditjen HKI tidak akan terganjal oleh Pasal 6 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) semata-mata berdasarkan eksistensi PT Koppita milik pihak lain. Sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (3) UU Merek, hanya nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Ditjen HKI yang dapat dijadikan dasar bagi Ditjen HKI menolak sebuah permohonan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Merek.