Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemakaian Nama PT dan Kaitannya dengan Pendaftaran Merek

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pemakaian Nama PT dan Kaitannya dengan Pendaftaran Merek

Pemakaian Nama PT dan Kaitannya dengan Pendaftaran Merek
Lucky Setiawati, S.H.Globomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Pemakaian Nama PT dan Kaitannya dengan Pendaftaran Merek

PERTANYAAN

Saya mempunyai badan hukum (Perseroan Terbatas) bernama PT Coffita, namun suatu ketika saya mendapatkan ada badan hukum lain menggunakan badan hukum PT Koppita bergerak dalam jenis dan bidang yang sama. Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Apakah menurut SABH (sistem administrasi badan hukum) hal itu diiperbolehkan? 2. Jika saya ingin mengajukan merek dagang dengan merek Coffita, apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) (diasumsikan jika badan hukum saya berdiri lebih lama dari pada PT Koppita). Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    1.    Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PT”) jelas diatur dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), dan lebih khusus lagi diatur oleh PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011“).

    KLINIK TERKAIT

    Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek

    Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek
     

    Pasal 16 ayat (1) huruf a UU PT melarang Perseroan memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain, sedangkan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011 mengatur lebih khusus, antara lain bahwa:

     

    (1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.

     

    Apabila terjadi kesamaan nama antara PT yang diajukan dengan PT yang telah terdaftar, maka Menteri menolak pengajuan nama PT tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011. Adapun mengenai kriteria “sama pada pokoknya” sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b PP 43/2011, Penjelasan pasal tersebut mengatur sebagai berikut:

     

    Yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Nama Perseroan yang satu dan Nama Perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam Nama Perseroan, walaupun pemiliknya sama.Misalnya PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SAMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI, PT HIGH-DESERT dengan PT HIGH DESERT, PT JAYA DAN MAKMUR dengan PT DJAJA & MAKMUR.”

     

    Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) merupakan sebuah system komputerisasi pendirian Badan Hukum yang diterapkan di Kementrian Hukum dan HAM R.I. Database SABH memuat seluruh badan hukum yang ada di Indonesia dan tingkat kecermatannya cukup menjamin SK yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga pemberian nama PT yang sama hampir tidak mungkin terjadi.

     

    2.    Tentang Pengajuan Merek Coffita di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)

     

    Pengajuan permohonan pendaftaran merek “Coffita” di Ditjen HKI tidak akan terganjal oleh Pasal 6 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) semata-mata berdasarkan eksistensi PT Koppita milik pihak lain. Sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (3) UU Merek, hanya nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Ditjen HKI yang dapat dijadikan dasar bagi Ditjen HKI menolak sebuah permohonan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Merek.

     

    Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    3.    Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

     

    Tags

    merek
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!