hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Selasa, 12 Pebruari 2013
Pertanyaan:
Cara-cara Pembaruan Utang (Novasi)
Adik saya pernah membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan si A, lalu si A lari dari tanggung jawab dengan pindah ke kota lain. Setelah itu, saya mencari si A dan ketemu dengannya. Lalu adik saya menyuruh saya untuk membuat surat perjanjian Hutang Piutang baru tetapi antara si A dengan saya. Apakah surat perjanjian baru tersebut bisa dikatakan sah? Apakah keuntungan dan kerugian saya bila saya lanjutkan ke jalur hukum mengingat si A juga lari dari tanggung jawab lagi?
Jono70
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg

Kami kurang mendapatkan keterangan yang jelas mengenai perjanjian utang piutang baru tersebut. Kami berasumsi bahwa perjanjian utang piutang baru tersebut bermaksud untuk mengganti para pihak yang ada dalam perjanjian utang piutang yang lama (adik Anda dan si A) menjadi antara Anda dan si A, dengan objek perjanjian yang tetap sama yaitu utang piutang antara adik Anda dan si A.

 

Jika Anda membuat perjanjian utang piutang yang baru, maka akan timbul hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Ini karena perjanjian utang piutang adalah perjanjian riil. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian riil, menurut J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (hal. 49), adalah perjanjian yang baru terjadi, kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan. Contoh dari perjanjian riil adalah perjanjian utang piutang, perjanjian pinjam pakai, perjanjian penitipan barang. Perlu diingatkan di sini bahwa bukan berarti dalam perjanjian riil tidak perlu ada sepakat/persetujuan, tetapi yang benar adalah, bahwa sepakat saja belum cukup untuk menimbulkan perjanjian yang riil.

 

Ini berarti apabila Anda membuat perjanjian baru dengan si A (Anda menjadi kreditur, dan si A menjadi debitur), maka Anda akan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang yang Anda perjanjikan dalam perjanjian baru tersebut. Jika Anda tidak menyerahkan uang sebagaimana diperjanjikan, maka perjanjian utang piutang antara Anda dan si A belum timbul atau belum berlaku.

 

Oleh karena itu, apabila yang Anda dan adik Anda maksudkan adalah hanya ingin mengganti para pihak dalam perjanjian, dari adik Anda dan si A menjadi Anda dan si A, maka yang perlu adik Anda lakukan adalah melakukan novasi atas perjanjian utang piutang (perjanjian utang piutang antara adik Anda dan si A).

 

Pengertian mengenai novasi tidak diberikan dalam undang-undang, akan tetapi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), novasi diterjemahkan sebagai pembaruan utang.

 

J. Satrio, dalam bukunya yang berjudul Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, dan Percampuran Hutang (hal. 102-103), menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1413 KUHPer, ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:

1.     Pertama disebutkan tentang penggantian perikatan lama dengan perikatan baru untuk orang yang mengutangkan (novasi objektif);

2.     Kedua, di mana ada debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama (novasi subjektif pasif);

3.     Ketiga dan yang terakhir, peristiwa di mana kreditur baru ditunjuk meggantikan kreditur lama (novasi subjektif aktif).

 

Bunyi selengkapnya Pasal 1413 KUHPer adalah sebagai berikut:

 

Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:

1.     bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;

2.     bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;

3.     bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.

 

Dalam kasus Anda, novasi yang harus dilakukan adalah novasi subjektif aktif, yaitu yang diganti adalah krediturnya, dari adik Anda menjadi Anda. J. Satrio (hal. 117) mengatakan bahwa tidak berarti bahwa novasi subjektif aktif harus dituangkan dalam satu perjanjian, yang penting adalah bahwa sesudah ada perjanjian antara kreditur baru dengan kreditur lama, debitur menyetujuinya, dengan demikian debitur tahu ke mana ia harus memberikan pelunasannya.

 

Jadi, dalam hal ini Anda tidak perlu membuat perjanjian baru, cukup ada perjanjian antara Anda dan adik Anda bahwa Anda yang akan menggantikan kedudukannya sebagai kreditur, dan pemberitahuan serta persetujuan dari debitur sehingga debitur bisa memberikan pelunasan kepada Anda.

 

Dalam hal Anda telah bertindak sebagai kreditur yang baru dan ingin memperkarakan perbuatan si A yang tidak juga membayar utangnya ke jalur hukum, tentu ada keuntungan dan kerugiannya. Keuntungannya adalah Anda akan mendapatkan kepastian hukum setelah pengadilan memberikan putusan mengenai kasus wanprestasi si A tersebut (apalagi jika Anda telah berusaha menyelesaikan urusan utang piutang tersebut dengan cara musyawarah dan si A tetap tidak mau membayar). Kerugiannya adalah tentu akan ada biaya yang harus Anda keluarkan dan waktu yang mungkin tidak sebentar untuk mengurus perkara tersebut hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 
Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

2892 hits
Di: Hukum Perdata
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.