Saya pegawai honorer di lingkungan LPMP Propinsi Riau, yang telah mengabdi dari tahun 2008 s/d 2013. Pada awal Maret 2013 ini akan dipekerjakan ke pihak ketiga (outsourcing), padahal saya sudah menerima SK pengangkatan sebagai pegawai honorer pada tahun 2009. Apakah saya bisa dialihkan ke pekerja outsourcing?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berkenaan dengan pertanyaan Saudara, terlebih dahulu perlu saya jelaskan apa dan siapa Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dimaksud.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (selanjutnya disebut PP No.19/2005) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa LPMPadalah unit pelaksana teknis (UPT-Pusat) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusat) yang berkedudukan di provinsidan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Keberadaan LPMP dimaksud, adalah sebagai amanat Pasal 91PP No. 19/2005, bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan yang bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP (selanjutnya disebut Permendikbud No. 37/2012), lebih jauh menjelaskan, bahwa LPMP dipimpin oleh seorang Kepala LPMP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun susunan organisasi LPMP dimaksud (sesuai Pasal 4 Permendikbud No. 37/2012), terdiri dari :
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a. Kepala (Kepala LPMP);
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Sistem Informasi;
d. Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi;
e. Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Selanjutnya ditegaskan, bahwa eselonisasi LPMP, masing-masing Kepala LPMP adalah jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian serta (para) Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a. (Pasal 8 Permendikbud No. 37/2012)
Sedangkan, kelompok jabatan fungsional, terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang (ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja) terbagi dalam kelompok sesuai bidang kegiatannya, dimana setiap kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala LPMP (videPasal 7 ayat [2], ayat [3], dan ayat [4] Permendikbud No. 37/2012)
Dalam melaksanakan tugasnya, LPMP berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (khususnya unit-unit internal Kementerian –termasuk UPT- yang terkait).Demikian juga dengan Pemerintah Daerah/institusi daerah dalam hal ini (dalam hal ini)Dinas-dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, serta Perguruan Tinggi.
Sebaliknya, setiap unit kerja (yang terkait tersebut) membantu Kepala LPMP dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya (sesuai bidang-tugasnya) masing-masing. (videPasal 10 dan Pasal 11 Permendikbud No. 37/2012).
Terkait dengan penjaminan mutu satuan pendidikan, ada pembagian kewenangan (siapa dan melakukan apa) masing-masing berwenang sebagai berikut :
-Pada tingkat Kementerian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mensupervisi dan membantu satuan perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu, dan Menteri Agama mensupervisi dan membantu satuan pendidikan keagamaan melakukan penjaminan mutu (Pasal 92 ayat [1] danayat [2] PP No.19/2005).
-Sedangkan Pemerintah Provinsimensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu (Pasal 92 ayat [3] PP No.19/2005);
-Khusus untuk LPMP, mempunyai kewenangan mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (dhi. Dinas-dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi) dan Perguruan tinggi (vide Pasal 92 ayat (6) dan (7) PP No.19 Tahun 2005)
Sehubungan dengan uraian dan penjelasan tersebut di atas, untuk menjawab permasalahan Saudara, tentunya harus melihat status Saudara, pada posisi mana eksistensi atau keberadaan Saudara?.
-Berdasarkan uraian mengenai fungsi dan tugas serta susunan organisasi LPMP sebagaimana disebutkan di atas, dan jika kami asumsikan Saudara berada pada posisi Kelompok Jabatan Fungsional yang (tugasnya) mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan, maka seharusnya memang Saudara adalah Pegawai Negeri, dalam hal iniPegawai Negeri Sipil pada instansi vertikal (Pusat) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
-Namun, jika seperti pengakuan Saudara, bahwa telah mendapat SK pengangkatan sebagai Pegawai honorer pada tahun 2009 (selama kurang lebih 5 tahun), maka asumsi saya Saudara adalah petugas atau aparat Pemerintah Provinsi untuk mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya Pemerintah Propinsi guna menyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu (sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat [3] PP No. 19/2005). Dengan demikian Saudara adalah “pegawai daerah” yang masih berstatus honorer yang lazim disebut pegawaihonorer daerah.
Dengan perkataan lain Saudara bukan dan tidak merupakan organ dari LPMP yang sebenarnya, dalam arti sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada UPT LPMP dari Kemnedikanas dimaksud. Karena sebagaimana telah disebutkan dalam PP No.19/2005, bahwa LPMP adalah UPT dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusat), dengan demikian LPMP dimaksud adalah instansi vertikal dari Kementerian, dan bukan unit kerja atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari Kepala Daerah (dalam hal ini,Gubernur atau Bupati/Walikota).
Terkait dengan pengalihan Saudara pada perusahaan “outsourcing” alih daya (“outsourcing company”), Saya kira memang sangat bergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah (dalam hal ini,Pemda Riau) sebagai pengemban tugas mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Propinsi untuk menyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu pendidikan dimaksud (sesuai Pasal 92 ayat (2)PP No. 19/2005).
Apabila kebijakannya mengemban tugas mensupervisi dan membantu satuan pendidikan harus dengan PNS daerah, maka Pemda akan mengangkat Saudara sebagai Pengawai Negeri Sipil Daerah untuk tugas dimaksud. Akan tetapi, kalau kebijakannya di-pihakketiga-kan kepada outsourcing company, maka Pemda wajib mengalokasikan APBD untuk membiayai kegiatan (tugas) tersebut.
Bilamana kebijakan yang ditempuh oleh Pemda adalah pengalihan kepada outsourcing company, kemungkinan alasannya karena memang Pemda tidak punya unit kerja/SKPD yang bernama LPMP, sehingga kebijakannya, adalah dialihkan kepada pihak lain melalui lembaga “outsourcing” dengan menundukkan diri (Pemda) pada ketentuan Alih Daya sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahan Lain.