KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Panduan Membeli Tanah di Kompleks Perumahan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Panduan Membeli Tanah di Kompleks Perumahan

Panduan Membeli Tanah di Kompleks Perumahan
Rama Mahendra, S.H.Leks&Co
Leks&Co
Bacaan 10 Menit
Panduan Membeli Tanah di Kompleks Perumahan

PERTANYAAN

Singkat saja, saya ingin tahu informasi mengenai bagaimana untuk pengurusan pembelian properti dengan status SHGB. Saat ini saya tertarik dengan salah satu properti di mana telah dimiliki oleh Mr X. dari copy surat yang ada, diketahui adalah rumah tersebut masih SHGB atas nama Developer. IMB sudah atas nama Mr. X. Saat ini saya belum melihat informasi/copy dari PPJB antara Developer dengan pemilik (Mr. X). Pertanyaan saya adalah, langkah apa yang harus ditempuh dan dokumen apa yang dibutuhkan apabila saya berminat untuk membeli properti Mr. X ini? Apakah pihak notaris bisa membantu? Terima kasih. Regards, John K.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan penjelasan dan pertanyaan Anda di atas, maka kami berasumsi bahwa properti yang Anda ingin beli adalah rumah dan tanah yang berada di dalam kompleks perumahan yang dibangun oleh developer. Dalam hal ini, sebelumnya penjual telah membeli rumah tersebut dari developer yang membangun kompleks perumahan tersebut.

     

    Dalam praktiknya, nama yang terdapat dalam Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) terkadang berbeda dengan sertifikat kepemilikan hak atas tanah. Hal ini biasanya dapat ditemukan dalam praktik jual beli perumahan yang dijual oleh developer. Yakni, pembangunan dilakukan dengan dasar IMB atas nama pembeli, namun sertifikat hak atas tanah masih atas nama developer. Hal ini karena; (i) hak atas tanah belum dipecahkan dari sertifikat induk, sehingga belum dialihkan kepada pembeli, atau (ii) sertifikat sudah dipecah dari sertifikat induk namun belum dialihkan ke atas nama pembeli.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Melepaskan Hak Milik atas Tanah Otomatis Jadi Tanah Negara?

    Apakah Melepaskan Hak Milik atas Tanah Otomatis Jadi Tanah Negara?
     

    Perbedaan nama pada IMB dengan nama pada sertifikat hak atas tanah, secara prinsip dimungkinkan berdasarkan asas pemisahan horizontal sebagaimana yang dianut dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan bangunan di Indonesia. Permohonan IMB tidak harus mutlak dilakukan oleh pemilik hak atas tanah, hal ini tercermin dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 36/2005”), yang menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun pihak lain. Dalam hal tanahnya merupakan milik dari pihak lain, bangunan gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah.

     

    Dalam kebiasaannya, praktik jual beli rumah yang dilakukan antara developer dengan pembeli akan melalui tahapan-tahapan tertentu. Pada tahap awal, pihak pembeli akan melakukan pemesanan atas rumah yang akan dibelinya dengan menandatangani surat konfirmasi pemesanan. Lalu, setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), dan baru dilanjutkan ke penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Karena itu, Anda perlu terlebih dahulu meminta konfirmasi baik dari penjual maupun developer, untuk mendapatkan informasi mengenai status jual beli atas rumah tersebut. Dalam hal status jual beli rumah tersebut masih dalam dasar PPJB, maka jual beli dapat dilakukan melalui prosedur pengalihan PPJB dari penjual kepada Anda. Untuk itu, Anda perlu mempelajari mengenai prosedur pengalihan PPJB sebagaimana yang diatur dalam PPJB jual beli rumah tersebut. Pada kebiasannya, pengalihan PPJB harus dilakukan dengan sepengetahuan developer ditambah dengan membayar biaya administrasi atas pengalihan tersebut. Setelah pengalihan PPJB dilakukan, maka kemudian Anda akan menggantikan posisi penjual sebagai pihak pembeli di dalam AJB dengan pihak developer.

     

    Namun, apabila status jual beli rumah tersebut sudah sampai dengan tahap AJB, yang mana ternyata penjual telah menandatangani AJB dengan developer di hadapan PPAT, maka jual beli antara Anda dengan penjual hanya bisa dilakukan setelah sertifikat hak atas tanah atas rumah tersebut sudah dibalik nama ke atas nama penjual.

     

    Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

     

    Tags

    perjanjian pengikatan jual beli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!