KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Mengunggah Foto di Grup Blackberry Messenger (BBM)

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukum Mengunggah Foto di Grup Blackberry Messenger (BBM)

Hukum Mengunggah Foto di Grup <i>Blackberry Messenger</i> (BBM)
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Mengunggah Foto di Grup <i>Blackberry Messenger</i> (BBM)

PERTANYAAN

Apakah salah jika kita upload foto seseorang anggota grup bbm ke bbm grup? sedangkan foto itu terkait kegiatan perkantoran?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Kami berasumsi yang Anda maksud adalah perbuatan mengunggah foto seseorang untuk di-share di sebuah grup Blackberry Messenger (BBM).

     

    Foto yang diunggah ke grup BBM dapat dikatakan sebagai informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     
    Pasal 1 angka 1 UU ITE:

    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp

    Jerat Hukum Bagi Penyebar <i>Screenshot Chat</i> WhatsApp
     
    Pasal 1 angka 4 UU ITE:

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

     

    Mengacu pada artikel yang dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Apakah Blackberry Messenger (BBM) Termasuk Media Sosial?, dikatakan bahwapengiriman satu konten dari satu anggota kepada grup BBM dapat diterima oleh anggota-anggota lain dari grup tersebut. Dengan kata lain, teknologi aplikasi media sosial, termasuk aplikasi BBM tersebut, dapat menciptakan ruang publik virtual. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan konsekuensi-konsekuensi hukum. Oleh karena itu, sama seperti menggunakan media sosial lainnya, pengguna harus memiliki kehati-hatian dalam melakukan pengiriman.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, untuk mengetahui salah atau tidak tindakan pengunggahan foto tersebut, harus melihat ketentuan-ketentuan dalam UU ITE.

     

    Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 27 UU ITE diatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang, yang berkaitan dengan pendistribusian atau pentransmisian atau perbuatan yang membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik, yaitu sebagai berikut:

     

    (1)   Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    (2)   Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    (3)   Dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    (4)   Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

     

    Anda mengatakan bahwa foto itu terkait kegiatan di perkantoran. Sebatas mana kegiatan perkantoran yang Anda maksud? Apabila penggungahan foto tersebut tidak mengandung unsur-unsur dalam Pasal 27 UU ITE seperti disebut di atas, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikualifisir sebagai tindak pidana.  

     

    Akan tetapi, ada aspek hukum lain yang harus diperhatikan terkait penyebaran foto (potret) seseorang. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”), potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupuntidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.

     

    Jika foto yang diunggah adalah foto yang dipotret sendiri oleh pengunggah (pengunggah adalah pencipta foto tersebut) maka kita merujuk pada Pasal 19 UUHC dan Pasal 20 UUHC. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUHC, pengunggah dapat mengumumkan ciptaannya (dalam hal ini mengunggah foto di grup BBM) dengan terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret. Akan tetapi, perlu diingat bahwa hal ini berlaku jika potret dibuat atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret, atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, atau untuk kepentingan orang yang dipotret (Pasal 19 ayat (3) UUHC).

     

    Jika orang tersebut dipotret tanpa permintaannya sendiri, maka kita merujuk pada Pasal 20 UUHC:

     

    “Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:

    a.    tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;

    b.    tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau

    c.    tidak untuk kepentingan yang dipotret;

    apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.”

     

    Berkenaan dengan itu, maka berdasarkan Pasal 19 UUHC, apabila ia ingin mengunggah foto di grup BBM, ia harus mendapat izin dari orang yang terdapat dalam potret tersebut. Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret dikarenakan tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya (Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC).

     

    Sedangkan berkenaan dengan Pasal 20 UUHC, si pengunggah perlu meminta izin jika foto tersebut dapat merugikan yang dipotret. Ini karena dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya (Penjelasan Pasal 20 UUHC).

     

    Menurut hemat kami, pengunggahan suatu potret ke dalam grup BBM dapat dikategorikan sebagai suatu pengumuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUHC:

     

    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain”

     

    Jika Anda tidak meminta persetujuan dari orang yang dipotret, maka Anda dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.

     
    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     

    1.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

    2.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

      

    Tags

    bbm

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!