Adakah Aturan Soal Upah Sundulan?
PERTANYAAN
Adakah peraturan pemerintah tentang kenaikan upah sundulan bagi karyawan di atas 1 tahun? Dan bagaimana jika perusahaan menetapkan upah tanpa melibatkan Serikat Pekerja?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Adakah peraturan pemerintah tentang kenaikan upah sundulan bagi karyawan di atas 1 tahun? Dan bagaimana jika perusahaan menetapkan upah tanpa melibatkan Serikat Pekerja?
Terima kasih sebelumnya kami ucapkan atas pertanyaan Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka akan kami coba jelaskan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya, upah sundulan adalah upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja apabila ada kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mana penetapannya dilakukan agar pekerja yang tadinya sudah mendapat upah di atas upah minimum tidak mendapat upah sebesar upah minimum setelah adanya kenaikan. Namun, berbeda dengan upah minimum yang ditetapkan pemerintah, hal ini tidak terjadi pada upah sundulan. Aturan tertulis mengenai upah sundulan sebenarnya tidak ada. Hanya saja hal tersebut sudah menjadi kebiasaan apabila upah minimum naik, maka sundulannya ke atas juga mengalami kenaikan secara proposional.
2. Terkait pertanyaan Anda selanjutnya, jika perusahaan menetapkan upah tanpa melibatkan Serikat Pekerja/ serikat buruh, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh menyatakan:
“Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
Dari ketentuan di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan serikat pekerja atau serikat buruh mengemban tugas sebagai perwakilan atau representatif dari pekerja/buruh pada perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang secara umum berdampak luas bagi kesejahteraan pekerja/buruh harus melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pembahasannya. Apabila terjadi perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam penentuan besarnya upah gaji maka perselisihan tersebut merupakan perselisihan kepentingan.
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), perselisihan Hubungan Industrial yang salah satunya adalah perselisihan kepentingan harus menempuh proses perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. Apabila upaya bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak melakukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan. Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan mencatatkan pengaduan tersebut dengan menyediakan formulir pengaduan untuk diisi oleh para pihak. Salah satu atau kedua belah pihak yang mengadukan perselisihannya untuk dicatat oleh Dinas Ketenagakerjaan harus melampirkan bukti-bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat [1] UU PPHI). Selanjutnya, jika masih belum tercapai kesepahaman antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mengajukan gugatan kepada pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial dengan dasar perselisihan kepentingan.
Demikianlah jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?